Maria Lestari Mangkir Lagi di Kasus Hasto

Maria Lestari Mangkir Lagi di Kasus Hasto

Jakarta, LINews – Anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari, tak memenuhi panggilan KPK yang kedua kalinya sebagai saksi kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK memastikan apakah surat pemanggilan itu sudah diterima atau belum.

“Untuk saudari ML, penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir. Ini sedang dicari informasi apakah yang bersangkutan apakah sudah menerima surat panggilan atau belum,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

“Tentunya, penyidik dan dalam hal ini admin penyidik akan menelusuri bila yang bersangkutan sudah menerima dan tidak hadir akan ditelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran,” tambahnya.

Tessa menyebutkan dugaan ini muncul karena saksi Saeful Bahri, mantan narapidana kasus ini, tak menerima surat panggilan dari KPK. Saeful Bahri tiba-tiba mendatangi KPK pada Rabu (15/1) kemarin di luar jadwal pemanggilan.

“Sebagaimana beberapa waktu yang lalu, atau kemarin, kita mengetahui saudara SB hadir dan menyatakan bahwa mereka tidak menerima, yang bersangkutan tidak menerima surat panggilannya,” katanya.

Maria diketahui mangkir pada pemanggilan pertamanya pada Kamis (9/1). Selain itu, KPK memanggil anggota DPR F-PDIP periode 2009-2014, Arif Wibowo, dalam kesempatan ini.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.

(Robi)

Tinggalkan Balasan