Masyarakat Kabupaten Pangandaran Krisis Patuhi Aturan Berlalu Lintas

Masyarakat Kabupaten Pangandaran Krisis Patuhi Aturan Berlalu Lintas

Pangandaran, LINews – Marak nya pelanggaran yang terjadi di lalu lintas mencerminkan bahwa kesadaran masyarakat Khususnya di kabupaten Pangandaran masih sangat minim untuk ikut serta andil dalam mematuhi aturan berlalu lintas.

Ketertiban dan keselaman yaitu setiap individu diwajibkan untuk tertib dan mencegah perbuatan yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan dan keamanan sehingga dapat menimbulkan kerugian jalan.

Kasat Lantas Polda Jabar, Polres Pangabdaran Jawa Barat Akp Asep Nugraha, SH,MH Mengatakan Pentingnya kesadaran masyarakt Pangandaran tertib mematuhi peraturan lalu lintas itu tidak semata – mata hanya untuk keperluan pihak berwajib ibuhnya.

Menurut Akp Asep Nugraha, SH,MH
Dalam hal ini adalah polisi satlantas , melainkan untuk kepentingan seluruh warga Indonesia baik mereka para pengguna jalan raya yang menggunakan kendaraan maupun para pejalan kaki agar terciptanya mobilisasi yang aman dan tentram.
Sebenarnya , ketika masyarakat patuh dengan aturan lalu lintas yang ada maka akan semakin besar kemungkinan adanya penegakan hukum di masyarakat . karena kembali lagi kepada hukum yang memang berasal dari rakyat dan ditujukan kepada rakyat.

Masyarakat pun khususnya kabupaten Pangandaran seharus nya sudah siap, dengan peraturan Baru dari Polres Pangandaran karena Pangandaran menjadi Kabupaten Baru yang tadinya nya Kecamatan Pangandaran dan sekarang sudah mekar, dari kabupaten Ciamis, ini kan keinginan masyarakat untuk menjadi Kabupaten.

Masyarakat seharus nya sudah siap karena Ada kapolres Baru, Kodim baru, Kejakasan Baru, kesadaran masyarakat harus benar sadar patuh dalam peraraturan yang ada di kabupaten Pangandaran khususnya Peraturan Berlalu Lintas.

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa merupakan manusia dan kendaraan yang melintas di jalan atau di berbagai fasilitas pendukungnya.

Pengendara sepeda motor wajib mematuhi beberapa ketentuan seperti mematuhi marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, gerakan lalu lintas, pemberian alat untuk isyarat lalulintas, alat untuk berhenti dan parkir, kemudian peringatan dalam bentuk bunyi klakson dan sinar lampu,

Setiap pengendara wajib menunjukkan dan memiliki surat tanda kendaraan bermotor STNK serta wajib memiliki surat ijin mengemudi SIM.

Pengendara atau penumpang kendaraan bermotor wajib menggunakan helm yang memenuh standar nasional indonesia SNI dan wajib menyalakan lampu baik siang atau malam hari tegasnya.

(**BD**)

Tinggalkan Balasan