Masyarakat Kecewa BLT DD Tahun 2022 Tidak Di Salurkan 

Masyarakat Kecewa BLT DD Tahun 2022 Tidak Di Salurkan 

Pangandaran, LINews – Terkait dugaan korupsi BLT-DD Tahun 2022, yang tidak di salurkan oleh Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran menjadi perbincangan di masyarakat.

Informasi yang berhasil dihimpun Law Investigasi, dari beberapa sumber masyarakat dugaan korupsi BLT-DD tahun 2022 yang belum di salurkan untuk 130 KPM yang diduga dilakukan melibatkan 2 orang perangkat desa Sukaresik yang kini menjadi perbincangan di Masyarakat.

Pelaku diduga menggunakan anggaran dana tunai 30% DD untuk BLT DD Tahap 3 (Tiga) sebesar 119 juta rupiah, anggaran tersebut di duga tidak disalurkan kepada 130 KPM, tapi digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Pelaku juga diduga mengelapkan dana Honor BPD sekitar 42 juta untuk 7 bulan, dan ketahanan pangan sekitar 100 juta di Tambah Pajak yang yang belum pasti anggaran nya diduga di gelapkan.

Salahsatu Warga Ciokong Edin merasa kecewa dengan adanya perangkat desa Sukaresik yang melakukan korupsi, “kami berharap Aparat Penegak Hukum APH Menindaklanjuti karena ini sudah merugikan masarakat, dan tidak Pantas perangakat desa seperti itu bukannya membantu masyarakat yang kurang Mampuh ini malah uang BLT DD untuk orang miskin di korupsi juga untuk kepentingan Pribadi.”

Menurutnya saya mewawakili Keluarga Penerima Manfaat di Dusun Ciokong yang dalam hal ini mewakili ibunya, ibu Ka’nah.

“Dirinya berharap anggaran BLT-DD segera di salurkan, karena itu hak warga yang kurang mampu,” jelas Edin lewat telepone WhashApp Selasa 18/4/2023).

Apa lagi ibu saya saat ini sedang sakit yang cukup berat, namun ko setega itu, hak rakyat kecil di korupsi.

Diterangkan Edin, BLT-DD tersebut tidak di terima KPM sejak bulan Oktober, November, Desember tahun 2022 jelasnya.

Pada kesempatan berbeda, melalui Chat WhatsApp Farhan selaku Aktipis asal Desa Sukaresik menyampaikan, terkait persoalan dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa tersebut, seharusnya Kepala Desa selaku pimpinan juga harus ikut bertanggung jawab, jangan sampai kepala desa bilang tidak tau, karena kepala sepenuhnya bertanggungjawab jelasnya.

Menurutnya kasus dugaan korupsi Dada Desa ini tidak luput dari pengawasan kepala Desa, Jangan sampai kades bilang tidak tau, “itu salah besar menurut kami karena sebagai Pimpinan penggunaan anggaran harus jelas bahkan untuk pencairan itu sendiri harus ada tandatangan kepala desa,” jelasnya. Selasa (18/4).

“Kami berharap APH harus segera menindaklanjuti karena ini bukan rahasia Umum lagi ini sudah menjadi Asumsi Publik yang harus ada penindakan dari penegak hukum,” tegasnya.

(BD)

Tinggalkan Balasan