Media Asing Soroti Sidang Kasus Sambo

Media Asing Soroti Sidang Kasus Sambo

Jakarta, LINews – Sidang vonis Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Mabes Polri, Senin (13/2/2023), menjadi sorotan media asing. Kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu sejak lama menjadi perhatian internasional karena melibatkan perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Surat kabar Singapura The Straits Times dalam edisi online-nya mengangkat laporan bertajuk ‘Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard’ atau ‘Mantan polisi senior Indonesia divonis hukuman mati karena membunuh pengawalnya’.

Media Inggris Reuters turut mengangkat vonis Ferdy Sambo dengan judul ‘Indonesia court sentences former police general to death over murder plot’ atau Pengadilan Indonesia memvonis hukuman mati mantan jenderal polisi terkait pembunuhan berencana’.

Dilaporkan, Ferdy Sambo dihadapkan di hadapan tiga hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu.

Persidangan Sambo sempat memicu pertanyaan mengenai keadilannya karena terdakwa adalah mantan perwira Polri berbintang dua. Namun vonis hakim telah menjawab keraguan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Sambo mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan dan dipicu kemarahannya karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Chandrawati. Namun hakim menolak klaim tersebut karena kurangnya bukti.

(Red)

Tinggalkan Balasan