Membongkar LHP BPK Atas Menguapnya PNBP & DHPB di Kementerian ESDM #1

Membongkar LHP BPK Atas Menguapnya PNBP & DHPB di Kementerian ESDM #1

Jakarta, Law-Investigasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Para tersangka diduga menggelembungkan nominal tukin dari yang semestinya diterima pegawai berdasarkan laporan kinerjanya.

Selisih antara nominal yang dicairkan kepada pegawai dengan nominal yang digelembungkan itulah yang menjadi ceruk korupsi. Tersangka menggunakan alasan salah menulis nominal tukin. Praktik korupsi itu ditengarai telah terjadi pada periode 2020-2022. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar dan KPK tengah mengusut aliran dananya.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meyakini kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) tak hanya terjadi di Kementerian ESDM. Politisi PKS tersebut menduga praktik korupsi serupa juga terjadi di instansi lembaga dan Kementerian lain.

Mulyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan praktik rasuah ini di kementerian dan lembaga lain yang mengelola dana tukin. “Modusnya bisa jadi sama. Karena itu sangat mudah bagi KPK untuk menyelidiki perkara ini di tempat lain,” kata Mulyanto.

Mulyanto mengatakan dugaan korupsi dana tukin sejatinya bisa diantisipasi bila Inspektur Jenderal bekerja sesuai aturannya. Nahasnya, dana pemeriksaan Itjen di beberapa kementerian dan lembaga malah dipotong juga sehingga kegiatan pengawasan jadi tidak maksimal.

“Irjen harusnya dapat mengendus kasus ini lebih dulu. Ini mungkin karena anggaran pemeriksaan yang terbatas dan terkena pemotongan. Harusnya Inspektorat Jenderal (Itjen) bisa lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut pun mengaku heran dugaan korupsi tukin ini terungkap karena laporan masyarakat, bukan berdasarkan temuan Itjen. Ditekankannya Ini menandakan kinerja Itjen masih sebatas rutinitas, sehingga tak mampu mengidentifikasi adanya penyimpangan dan penyelewengan anggaran.

“Pengaduan masyarakat ini kemungkinan besar dalam kasus seperti ini berasal dari dalam kementerian, yakni pegawai yang dirugikan,” ujarnya.

Karena itu, Mulyanto meminta anggaran Itjen di setiap kementerian ditingkatkan. Penambahan anggaran diyakini Mulyanto bisa meningkatkan pengawasan agar program reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai rencana.

“Dalam rapat pembahasan anggaran saya pernah mengusulkan agar anggaran itjen Kementerian ESDM ini ditingkatkan,” ujarnya.

Bocor Dokumen, Pembuka Kotak Pandora

Dalam perkembangan berikutnya ada kasus yang lebih mengejutkan yang terjadi dalam pengembangan kasus ini. Saat Tim KPK menggeledah Kantor Kementerian ESDM pada Senin (27/3/2023) lalu, mereka justru menemukan dokumen yang diindikasikan milik KPK.

Sontak, kabar ini lantas merebak dengan segudang pertanyaan, darimana pejabat ESDM memperoleh dokumen tersebut? Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyangkal pihaknya memiliki bocoran dokumen dari KPK. Dia menegaskan tidak ada kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait Kasus Tunjangan Kinerja di Kantor Kementerian ESDM.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar adanya. Menurutnya, Kementerian ESDM menghormati proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa,” tegas Agung melalui keterangan yang diterima Law-Investigasi.

Untuk itu, Agung mengimbau agar dilakukan check and balance atas informasi yang diterima, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang menyeluruh.

“Klarifikasi langsung ke kami, agar informasinya menjadi jelas. Kami sangat terbuka atas segala masukan dan perbaikan,” pungkasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun mengaku tidak mendapatkan bocoran terkait penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di kementerian yang dipimpinnya.

“Enggak ada bocoran, enggak ada itu, kan sudah dijawab, enggak ada bocoran,” kata Arifin Tasrif di Kompleks Istana Kepresidan, Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Arifin tidak berkomentar lebih lanjut terkait dugaan kebocoran penyelidikan KPK tersebut. Ia hanya menjawab singkat ketika ditanya soal kasus dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM yang sedang disidik oleh KPK.

“Itu lagi kita tunggu tindak lanjut proses hukum,” ujar Arifin.

Sebelumnya, ramai diberitakan Ketua KPK Firli Bahuri diduga membocorkan informasi terkait penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dugaan kebocoran informasi penyelidikan oleh Firli Bahuri terekam di sebuah video yang diunggah di twitter.

Akun Twitter Rakyat Jelata @dimdim0783 mengunggah momen saat petugas KPK menginterogasi pegawai Kementerian ESDM berinisial IS terkait dokumen penyelidikan yang ditemukan saat penggeledahan. Penggeladahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tukin pegawai ASN Kementerian ESDM.

Menanggapi itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi.

“Komitmen saya hanya satu, bersihkan negeri ini dari korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapa pun dia dan bawa ke pengadilan,” katanya saat dihubungi, Kamis (6/4/2023). Firli menegaskan KPK di bawah pimpinannya bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu. Dia pun akan bekerja optimal untuk Indonesia.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan bocornya surat perintah penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berdampak apa pun terhadap proses hukum kasus tersebut.

“Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya, saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali,” kata Alex di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

(R. Simangunsong)

Tinggalkan Balasan