Membongkar LHP BPK Atas Menguapnya PNBP & DHPB di Kementerian ESDM #2

Membongkar LHP BPK Atas Menguapnya PNBP & DHPB di Kementerian ESDM #2

Jakarta, Law-Investigasi

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha

Nada bicara mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha meninggi saat menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut dugaan bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM sebagai hal yang biasa-biasa saja. Eks penyidik KPK yang tersingkir karena tes TWK ini sangsi dengan Alex yang bilang bocornya dokumen KPK bukan jadi masalah bagi proses penegakan hukum kasus itu.

“Bagaimana mungkin Alexander Marwata bilang bahwa sprinlidik (surat perintah penyelidikan) itu bukan dokumen rahasia, kan gila. Dia itu memotong-motong konteksnya, betul sprinlidik bukan dokumen rahasia tapi untuk lidik terbuka. Kalau untuk lidik tertutup, Anda mau OTT terus diinformasikan, pasti akan batal. Kan itu logikanya konyol, dibolak-balik oleh beliau,” kata Praswad kepada Law-Investigasi, Kamis (27/4/2023).

Belakangan, sprinlidik yang bocor itu diketahui bukan terkait kasus korupsi tukin pegawai, namun sprinlidik tertutup ihwal dugaan korupsi izin ekspor hasil olahan tambang di Kementerian ESDM pada 2021. Rencananya, akan ada OTT oleh KPK yang menjerat pejabat kementerian itu.

Yudi Purnomo, eks penyidik KPK yang juga tersingkir akibat tes TWK, meyakini informasi yang diungkap oleh akun Rakyat Jelata itu seolah berasal dari internal KPK, meski pada ujungnya harus ada pembuktian.

“Informasi yang ada di media sosial ini, benar-benar buktinya dari orang dalam semua. Karena saya lihat di situ ada beberapa informasi yang hanya diketahui segelintir orang mulai dari penggeledahan, kan itu hanya diketahui hanya oleh orang yang digeledah dan yang menggeledah. (Dan) hasil download percakapan Tanak dan Sihite,” kata Yudi kepada Law-Investigasi, Kamis (27/4/2023).

Bocornya dokumen penyelidikan yang sifatnya rahasia itu, lantas memunculkan pertanyaan terkait kepentingan Firli dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ini.

Tak lama berselang, lagi-lagi publik dikejutkan adanya dugaan ‘perselingkuhan’ baru pejabat KPK dengan pejabat ESDM. Percakapan antara Pimpinan KPK Johanis Tanak dengan Kabiro Hukum ESDM Idris Sihite tersebar di media sosial Twitter. Dalam pesan yang beredar, Johanis dan Idris membicarakan masalah keuangan.

Wakil Ketua KPK itu ingin membuka bisnis baru untuk memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta. Johanis mengamini chat tersebut merupakan pembicaraannya dengan Idris, diskusi mereka disebut terjadi pada Oktober 2022, sebelum dia dilantik menjadi pimpinan KPK.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong polemik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Idris Sihite diselesaikan di hadapan DPR.

Sahroni meminta, pihak terkait tak saling lempar pembelaan di media massa yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Jadi lebih baik jangan gaduh, jangan saling menyalahkan di media. Selesaikan saja di hadapan DPR agar lebih transparan,” kata Sahroni kepada Law-Investigasi.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu tak ingin polemik obrolan Johanis dengan Idris berlarut-larut. Sebaiknya, permasalahan tersebut diselesaikan secara kenegaraan, agar tidak menimbulkan drama di tengah masyarakat.

“Selesaikan secara hubungan kelembagaan, duduk bersama di DPR. Jika merasa informasi tersebut tidak benar, sampaikan pembelaan dan klarifikasi di hadapan kami. Mari sama-sama kita verifikasi kasus ini agar cepat menemui kejelasan,” ujar Sahroni.

Sahroni menegaskan, DPR akan memanggil KPK guna meminta klarifikasi tentang sejumlah kisruh yang belakangan terjadi di lembaga antirasuah tersebut. Termasuk soal chat tersebut. “Biar rakyat lihat dan dengar langsung. Lalu hasilnya kami akan rekomendasikan untuk proses lebih lanjut bila ada pelanggaran,” tukasnya.

KPK Dalam Pusaran Pelanggaran Etik dan Belitan Mafia Tambang

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara turut angkat bicara mengenai polemik yang terjadi antara KPK dan Kementerian ESDM. Secara khusus, Marwan mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia mencatat setidaknya ada tujuh pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri yang saat ini menjabat jadi ketua KPK. “Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli sampai yang terakhir itu bukan hanya kode etik tetapi juga pidana. Ini sesuatu yang perlu kita sampaikan kepada publik,” kata Marwan Batubara kepada Law-Investigasi.

Marwan mengungkapkan dirinya punya tujuh catatan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri. “Pertama Firli itu terlibat dengan wakil ketua BPK menjemput Bahrullah ini melanggar kode etik. Kemudian yang kedua bertemu dengan pimpinan parpol bulan November 2018. Selanjutnya bertemu dengan Tuan Guru Bajang yang dulu Gubernur NTB lalu punya wewenang jual beli saham milik daerah Sumba dan provinsi NTB sendiri,” kata Marwan Batubara.

Marwan Batubara melanjutkan Pemda punya hak sekitar 6 persen perusahaan yang dipimpin oleh Bakrie mereka dapat saham. Tapi belakangan saham itu dijual kepada perusahaan Arifin Panigoro.

“Kemudian dana yang harus diterima Pemda itu tidak jelas maka kasus ini kita sampaikan ke KPK,” tegasnya.

Selanjutnya kata Marwan terkait kasus sewa helikopter yang informasinya untuk berziarah ke makam orang tuanya. “Pelanggar selanjutnya bertemu dengan Lukas Enembe November 2022. Kenapa ketua KPK harus ketemu Lukas sampai Papua jauh-jauh datang. Dan beliau pastinya juga tahu itu melanggar kode etik,” kata Marwan Batubara.

Marwan melanjutkan keenam yakni pencopotan Brigjen Endar pada awal April. Lalu ketujuh terlibat bocornya hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di tubuh Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM).

“Enam dan tujuh ini bukan hanya sekedar kode etik tetapi sudah masuk ranah pidana,” tutupnya.

(R. Simangunsong)

Tinggalkan Balasan