Menakar Urgensi Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Setahun

Menakar Urgensi Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Setahun

Jakarta, LINews — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meneken kebijakan baru dengan menambah program kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) dari dua menjadi enam kali dalam setahun.

Menpan-RB Azwar Anas menyebut langkah itu diambil atas saran Presiden Joko Widodo. Pemerintah berharap penambahan program tersebut akan mempermudah ASN yang ingin naik pangkat.

“Sekarang atas saran Pak Presiden kami proses bersama Menkeu (Menteri Keuangan), sekarang setahun BKN mulai menyelenggarakan ada enam kali,” kata Anas, Senin (12/6).

Ia menuturkan aturan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Azwar mengatakan salah satu pembaruan jabatan ASN juga akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Analis kebijakan publik dari Universitas Gajah Mada (UGM) Gabriel Lele memandang penambahan program kenaikan pangkat ASN diperlukan untuk memperbaiki pelayanan kepegawaian yang selama ini lamban dan berbelit-belit. Menurut Gabriel, banyak ASN bekerja setengah hati karena sulit untuk naik pangkat.

Dia menilai kebijakan tersebut mestinya akan meningkatkan kinerja ASN karena program kenaikan pangkat kian dipermudah.

“Banyak ASN yang tertunda kenaikan pangkatnya sehingga membuat mereka bekerja setengah hati. Kebijakan ini ingin memastikan bahwa hak ASN dijamin sehingga mereka tidak punya alasan lagi ketika dituntut kinerjanya,” kata Gabriel saat diwawancara, Rabu (14/6).

Dianggap politis dan tak urgen

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menganggap penambahan program kenaikan pangkat ASN justru akan menurunkan kinerja. Menurut Trubus, penambahan program tersebut hanya akan mengalihkan fokus ASN dalam kerja-kerja tahunan, sehingga ASN tak fokus pada peningkatan kinerja.

Ia juga menilai program tersebut mengesankan ASN semakin mudah naik pangkat tanpa diiringi kapasitas dan kualitas.

“Jadi persepsinya mudah sekali orang naik jabatan. Karena kan gitu, jadi jabatan itu sebenarnya harus disertai dengan kualitas dan profesionalitas,” kata Trubus saat dihubungi, Selasa (13/6).

Trubus juga menduga sejumlah kebijakan baru yang diteken Kemenpan-RB, termasuk penambahan program kenaikan pangkat, lebih bernuansa politis. Dia berpendapat belum melihat urgensi program tersebut kecuali hanya pemanis untuk menarik simpati ASN jelang Pemilu 2024.

Apalagi, pemerintah sebelumnya sempat berjanji bakal menaikkan gaji ASN pada Agustus 2022. Namun, dia mengakui pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa waktu terakhir memang kerap mendapat kritik karena baru dua kali menaikkan gaji ASN yaitu pada 2015 dan 2019.

Dalam dua kali kenaikan itu, angkanya hanya mencapai 10 persen. Jumlah itu dinilai jauh di bawah kenaikan gaji ASN di era Presiden Susilo Bambang (SBY) yang bisa mencapai 20 persen.

“Memang ini kelihatannya politis sekali sih. Politis itu ya mungkin seolah-olah itu menjadi terobosan kebijakan, tapi bisa jadi ini dalam rangka untuk menarik minat ASN menjelang 2024,” ucap dia.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan