JAKARTA, LINews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi untuk para kepala daerah agar mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Karhutla berpotensi terjadi karena dampak fenomena El Nino.
Fenomena El Nino dapat berdampak pada kemarau panjang yang berpotensi menyebabkan daerah-daerah di Indonesia mengalami kekeringan hingga karhutla. Mendagri menginstruksikan agar para kepala daerah berperan aktif.
Instruksi tertuang dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam Inmendagri tersebut, para kepala daerah diminta berperan menjadi pemimpin satgas karhutla.
“Penanggulangan bencana karhutla ini tidak bisa dikerjakan secara parsial apalagi ego sektoral, karena peristiwanya seringkali melintasi batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA melalui keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau tahun ini akan lebih kering dari tahun-tahun sebelumnya akibat adanya fenomena El Nino. Puncak musim kemarau tahun 2023 diprediksi terjadi pada Agustus.
Syafrizal mengatakan, perlu langkah-langkah antisipatif konkret di lapangan untuk mitigasi risiko bencana. Salah satu bencana yang berpotensi terjadi di daerah yakni karhutla.
“mendagri telah menyusun langkah yang sistematis, mulai dari upaya pencegahan sampai penanggulangan, maka dari itu lakukan terus patroli bersama untuk pencegahan dan pemantauan titik api dengan memanfaakan teknologi satelit dan pemeriksaan lapangan,” kata Syafrizal.
Faktor pembiayaan juga memainkan peranan sangat penting. Melalui Inmendagri ini, para kepala daerah diminta memastikan tersedianya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal untuk pencegahan dan penanggulangan bencana karhutla.
“Pencegahan dan penanggulangan karhutla bukan sekedar wacana, tapi harus aksi nyata, dengan demikian komitmen dari para kepala daerah termasuk DPRD harus diaktualisasikan dalam alokasi anggaran pada APBD di daerah masing-masing,” kata Safrizal.
(Ary)