Mendagri soal MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Harus Diubah

Mendagri soal MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Harus Diubah

Surabaya, LINews – Mendagri Tito Karnavian merespons putusan MK soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% dalam Undang-undang Pemilu harus diubah sebelum Pemilu 2029. Tito menyebut, dirinya akan mempelajari putusan ini.

Ia juga berencana mengumpulkan tim ahli tata negara dan membicarakan hasilnya bersama dengan jajaran pemerintah hingga DPR.

“Saya belum pelajari, nanti saya akan pelajari. Kita kan jangan hanya melihat dari media. Saya ingin melihat langsung, membaca pesannya. Saya akan kumpulkan tim ahli tata negara seperti apa dan nanti tentu akan kita bicarakan selain dengan pemerintah juga dengan DPR,” ujar Tito kepada awak media dalam acara HUT ke-105 Damkar yang digelar di Surabaya, Jumat (1/3/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perludem dan memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% dalam Undang-Undang Pemilu harus diubah sebelum Pemilu 2029. MK juga memberi 5 hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan ambang batas parlemen baru.

Hal itu tertera dalam putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024). Dalam salah satu poin pertimbangannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan lima hal secara sungguh-sungguh.

“Menimbang bahwa berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal,” ujar MK.

MK juga menyatakan tidak menemukan alasan rasional dalam penetapan ambang batas parlemen yang ada saat ini, yakni 4%. MK juga menilai ambang batas yang ada selama ini tidak signifikan dalam penyederhanaan partai.

“Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017. Bahkan, merujuk keterangan pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% (empat persen) dimaksud dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas,” ujar MK.

Atas dasar itu, MK memutuskan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;

3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

(Bams)

Tinggalkan Balasan