Mendes Instruksikan Penggunaan Dana Desa untuk Teknologi Tepat Guna

Mendes Instruksikan Penggunaan Dana Desa untuk Teknologi Tepat Guna

Jakarta, LINews – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar menginstruksikan agar dana desa digunakan untuk penciptaan, pengembangan, dan implementasi teknologi tepat guna (TTG). Hal itu dilakukan bertujuan agar mampu mendorong kemandirian desa.

“Alasannya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menyebut teknologi tepat guna sebanyak empat kali,” kata Abdul Halim dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Saat Pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna di PKOR Way Halim, Bandar Lampung (7/6), ia menyebutkan pertama, pada Pasal 26 Ayat 2 bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna.

Kedua, Pasal 80 Ayat 4 berbunyi pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dipertimbangkan, ketika pemerintah desa menetapkan prioritas program, dan kegiatan pembangunan desa di dalam Musyawarah Desa.

Ketiga, Pasal 83 Ayat 3 menyebutkan pembangunan kawasan perdesaan, salah satunya harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna.

Keempat, Pasal 112 Ayat 3 dinyatakan bahwa baik pemerintah maupun pemerintah daerah, dalam menjalankan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus ditempuh dengan penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, serta temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa.

“Penekanan dalam pasal-pasal Undang-Undang Desa menunjukkan pentingnya teknologi tepat guna menuju kemandirian desa,” tuturnya.

Ia menjelaskan Kementerian Desa PDTT mendapatkan wewenang untuk mengelola Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara sejak tahun 2015. Hal ini langsung tersambung dengan arah kebijakan SDGs Desa.

Menurutnya, dalam Arah Kebijakan Pembangunan Desa yaitu SDGs Desa, pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna merupakan pencapaian SDGs Desa tujuan ke-9 yakni infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan.

Demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, dari potensi yang sekecil-kecilnya, desa haruslah terus belajar, meski tidak boleh lepas dari budaya lokal desa, ini sesuai dengan SDGs Desa tujuan ke-18, yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

“Karena itu, tidak ada hambatan, sah, dan bahkan harus menjadi salah satu prioritas dalam penggunaan dana desa untuk pelatihan dan pengadaan teknologi tepat guna, utamanya yang dibutuhkan pelaku usaha di desa” ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya telah meluaskan ekosistem teknologi tepat guna sesuai tantangan kekinian. Untuk melindungi kekayaan intelektual teknologi dari desa, Kemendes PDTT membangun Bengkel Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Kegiatannya mendampingi inovator desa secara gratis untuk mendapatkan paten teknologi, paten merek, indikator geografis, sertifikasi atas temuan varietas baru, hingga lulus standar nasional Indonesia,” tuturnya.

Setelah teknologi dari desa sudah memiliki paten, maka Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) perlu pula tersambung ke BUM Desa. Saat ini, Kemendes PDTT memfasilitasi BUM Desa agar mendapatkan nomor badan hukum dan nomor induk berusaha (NIB).

Dengan demikian BUM Desa dapat menempatkan teknologi tepat guna di katalog elektronik pemerintah, e-commerce atau jenis pemasaran produk terbaru berbasis Augmented Reality maupun Virtual Reality.

“Kini, lengkaplah ekosistem teknologi tepat guna dari desa-desa se-Nusantara,” pungkasnya.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan