Menelisik Kegiatan Alun-alun Dadaha Bentuk Peremajaan Kota

Menelisik Kegiatan Alun-alun Dadaha Bentuk Peremajaan Kota

Kota Tasikmalaya, LINews – Keberadaan Pers sebagai penyeimbang sekaligus penyambung aspirasi masyarakat dituntut dapat menyajikan informasi yang menggambarkan kondisi yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, serta sebagai ruang diskusi, mencari solusi dalam bingkai peraturan perundang-undangan.

Media Law Investigasi news dalam menyikapi kegiatan Pembangunan Alun-alun Dadaha, melayangkan surat konfirm kepada Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya atas pelaksanaan ketentuan Pasal 21 peraturan menteri dalam negeri nomor 1 TA 2008 tentang pedoman perencanaan kawasan perkotaan, yang menyatakan Pemerintah daerah dapat melakukan peremajaan bagian kawasan perkotaan.

Peremajaan bagian kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada dapat dilakukan sepanjang tertuang dalam RPJMD dan RDTR.

Peremajaan bagian kawasan perkotaan yang belum memiliki RDTR dan/atau tidak termuat dalam RPJMD terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPRD.

Pada intinya surat konfirm tersebut mempertanyakan dasar pelaksanaan penataan Alun-alun Dadaha yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jabar TA 2023?

Namun sangat disayangkan Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak cukup berani untuk dapat memberikan jawaban konfirmasi tersebut, bisa dilihat dari surat konfirmasi tersebut   selalu diteruskan mulai dari Sekda-Asda II – Bagian Administrasi Pembangunan.

Bagian Administrasi Pembangunan Dian se-enaknya dewek menjawab bahwa surat jawaban lagi diproses, terus beberapa hari kemudian menjawab dengan mengirimkan Draf Sosialisasi kegiatan penataan Alun-alun Dadaha. Terakhir saat ditemui Rabu (16/05) diruang kerjanya, Dian hanya menyampaikan bahwa dirinya tidak diberi kewenangan untuk menjawab konfirmasi secara tertulis dan sebatas yang disosialisasikan saja. Sontak hal tersebut diduga bahwa memang Dian tidak memiliki kapasitas atau ada perintah untuk tidak melakukan jawaban tidak secara tertulis?

Adanya dugaan sebelum menemui Kabag Administrasi Pembangunan tersebut, tim peliputan sempat menghubungi PPK Kegiatan Penataan Alun-alun Dadaha Dewiani, menyampaikan melalui pesan WhatsApp

“sebaiknya dikonfirmasi kembali  ke Pemkot Tasik jawaban suratnya, Kok bisa Pemprov Jabar melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman dapat melakukan kegiatan Penataan Alun-alun Dadaha, sementara Pemerintah Kota belum memiliki Peraturan Walikota terkait Panduan Rancang Kota ? Dengan berbekal  dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saja, Pemprov Jabar dapat melakukan kegiatan tersebut” terang PPK Dewiani.

Jawaban Dewiani tersebut hampir sama dengan Kabag Administrasi Pembangunan Dian.

Pemerintah Kota Tasikmalaya mempunyai cerita terkait dengan pengendali melalui instrumen hukum (Perwalkot & Perda) dalam pembangunan kawasan tidak menyertainya seperti Dokumen RP3KP – Pedestrian yang semerawut.

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan