Menganiaya Saksi Korban, Terdakwa Terancam Pidana 4 Tahun

Menganiaya Saksi Korban, Terdakwa Terancam Pidana 4 Tahun

Bandung, LINews – Sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukn dengan terdakwa Ulyses Leon Hardo Sitompul Anak Hofder Sitimpul (38), kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (20/08).

Dalam sidang perkara pidana yang digelar di pimpin ketua Majelis Hakim Agus Komaarudin tersebut, dimulai pukul 19.00 Wib malam tersebut menghadirkan empat orang saksi, diantaranya saksi korban Chandra.

Saksi korban menyampaikan dalam kesaksiannya menjawab pertanyaan majelis hakim, dikatan Chandra dalm persidangan menyebut bahwa pemukulan oleh terdakwa terhadap dirinya terjadi pada Hari Minggu Tanggal 29 Oktober 2023 bertempat di rumah Makan Lelebo yang terletak di Jalan Gardujati Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

Korban Chandra menceritakan bahwa dirinya dan terdakwa merupakan teman akrab. “Padahal sekitar awal tahun 2023 terdakwa datang menemani Oki dengan tujuan meminjam uang kepada saya untuk menjalankan bisnis,” Ujar Chandra.

Dikatakannya “Saat itu terdakwa meyakinkan saya dan menjamin peminjaman uang tersebut, karena hubungan kedekatan saya dengan terdakwa, maka saya kasi pinjam senilai Rp.4 miliar dan dijanjikan akan dikembalikan uang pinjaman tersebut pada bulan maret tahun 2023.” Kata Chandra.

“Namun saat ditanyakan tentang pengembalian terdakwa bukannya membayar malah melakukan tindakan pememukulan yang menyebabkan bagaian wajah saya mengeluarkan darah,” ujar Chandra pada wartawan di PN Bandung.

Seperti yang terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bandung Rizki Budi Wibawa,SH., mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terjadi bermula dari hubungan bisnis yang melibatkan Ulyses Leon Hardo Sitompul dan seorang saksi bernama Chandra Juniando Limbong.

Pada tahun 2023, Ulyses membantu seorang teman bernama Oki untuk meminjam uang dari Chandra, dengan dirinya sebagai penjamin. Chandra yang mempercayai Ulyses karena kedekatan mereka, setuju untuk memberikan pinjaman tersebut. Namun, ketika uang yang dipinjam tidak dikembalikan sesuai janji pada bulan Maret 2023, Chandra mulai merasa ada sesuatu yang tidak beres.

Kekecewaan Chandra terhadap Ulyses memuncak ketika ia merasa diabaikan dan dihindari. Hingga pada suatu Minggu, 29 Oktober 2023, saat Ulyses dan Chandra bertemu di Gereja GII Gardujati, perselisihan yang selama ini terpendam akhirnya meledak.

Selanjutnya terdakwa Ulyses mengajak Chandra untuk melanjutkan pembicaraan di luar, menghindari CCTV yang ada di lokasi tersebut.

Mereka kemudian menuju Rumah Makan Lelebo yang berlokasi di Jalan Gardujati, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Di tempat inilah, insiden yang menghebohkan terjadi.

Menurut keterangan saksi mata dan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, diskusi antara Ulyses dan Chandra memanas setelah istri Ulyses, Herta, beberapa kali menyela percakapan.

Kesal dengan komentar Chandra yang menyebutnya “Dasar Perempuan,” Ulyses diduga kehilangan kendali dan memukul kepala Chandra dengan tangan kanan yang mengenakan cincin berwarna kuning.

Pukulan tersebut menyebabkan Chandra terjatuh dan mengalami luka sobek di kepala.

Chandra segera dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Wenni Agustin, luka sobek sepanjang 3,5 cm ditemukan di bagian atas kepala Chandra, yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul. Chandra harus menjalani perawatan intensif selama empat hari di rumah sakit tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa bukan hanya meninggalkan luka fisik terhadap korban, tetapi juga dampak psikologis yang mendalam bagi Chandra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JPU menjerat terdakwa Ulyses Leon Hardo Sitompul dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dakwaan pertama.
Atau dakwaan kedua pasal 353 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Proses persidangan diperkirakan akan menarik perhatian publik mengingat status Ulyses sebagai seorang konsultan ternama. Banyak pihak yang menunggu apakah proses hukum ini akan berjalan adil dan transparan, terutama mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh kejadian ini.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan