Menko Yusril Bicara Delik Perzinaan di KUHP Baru Bikin Kontroversi

Menko Yusril Bicara Delik Perzinaan di KUHP Baru Bikin Kontroversi

Jakarta, LINews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru lebih dekat pada filosofi hukum di tengah masyarakat. Namun ia mengungkapkan delik perzinaan di KUHP baru membuat kontroversi.

Hal itu diutarakan Yusril saat orasi ilmiah dalam acara ‘Wisuda Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) dan Poltekim (Politeknik Imigrasi) 2024’ di Poltekip, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).

“Saya kira spirit KUHP baru itu lebih dekat pada filosofi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat kita. Walaupun kontroversial, ketika kita mengedraf itu,” kata Yusril dalam paparannya.

Yusril kemudian menceritakan dirinya berdiskusi panjang dengan rekan profesornya. Debat itu mengenai overspelt (perzinaan).

“Debatnya itu tentang overspelt, perzinaan, delik perzinaan di dalam KUHP Belanda, yang kita mengubah, kontroversi. Dia bilang sama saya, ‘Pak Yusril, walaupun saya Kristen, saya lebih setuju pada hukum Islam tentang definisi perzinaan daripada hukum Belanda’,” jelasnya.

Dia mengatakan rekannya lebih menyetujui hukum Islam dibandingkan hukum Belanda yang telah diubah. Sebab, hukum Belanda menjelaskan perzinaan adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh dua orang yang salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain.

“Hukum Belanda mengatakan perzinaan itu adalah hubungan seksual, suka sama suka, yang dilakukan dua orang, yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain,” sambungnya.

Sedangkan, lanjut Yusril, dalam KUHP baru, apabila adanya kohabitasi atau dikenal dengan ‘kumpul kebo’, hal itu tidak bisa dilaporkan terhadap ketua lingkungan setempat maupun polisi. Sebab, dalam KUHP baru, itu bukan perzinaan.

“Jadi kalau mahasiswa, mahasiswi, Poltekip Poltekim, terus indekos, terus kumpul kebo, tidak bisa dilapor pada ketua RT, tidak bisa dilapor pada polisi. Bahkan yang dilaporkan itu bisa melaporkan yang tadi melaporkan, ‘Eh, kamu kok mengganggu stabilitas keamanan, saya mau kumpul kebo di sini’. Karena menurut KUHP itu bukan perzinaan,” tuturnya.

“Karena salah satu dari para pihak itu atau dua-duanya tidak terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan hukum Islam, mengatakan perzinaan itu adalah setiap hubungan seksual di luar nikah,” sambungnya.

Dia mengatakan pemerintah melihat transformasi dari hukum adat dan hukum agama bisa ditransformasikan menjadi kaidah hukum nasional di samping hukum adat. Dia menilai hal itulah yang membawa pemerintah memperbarui KUHP.

“Jadi kita melihat transformasi dari hukum adat dan hukum agama-agama di tanah air kita, tidak spesifik Islam. Mungkin hukum Katolik, gereja Katolik atau hukum Hindu dapat ditransform menjadi kaedah-kaedah hukum nasional di samping hukum adat. Dan itulah hukum original bangsa Indonesia yang mungkin dapat mengilhami kita dalam pembaharuan,” tuturnya.

“Mungkin juga dengan KUHP baru ini, dengan filosofi pemidanaan yang jauh berbeda, barangkali kurikulum pendidikan Politekip juga akan berubah,” tutupnya.

(Abi)

Tinggalkan Balasan