Menko Yusril: Sementara Kita Anggap Paulus Tanpa WNI

Menko Yusril: Sementara Kita Anggap Paulus Tanpa WNI

Jakarta, LINews – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara soal proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos yang disebut sudah berpindah Kewarganegaraan. Yusril mengatakan Tannos melakukan korupsi saat ia berkewarganegaraan Indonesia.

“Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu dia warga negara apa? Dan saya kira belakangan dia baru pindah ke Warga Negara Afrika Selatan dan itu pun kita mesti mempelajari juga, karena proses pindah warga negara itu kan harus kita pelepasan lebih dulu terhadap warga negara Republik Indonesia,” kata Yusril di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Yusril mengatakan pemindahan warga negara Tannos menjadi Warga Negara Afrika Selatan harus dipelajari lebih dulu. Dia menegaskan Tannos merupakan warga negara Indonesia saat korupsi itu dilakukan.

“Sementara ini kita masih menganggap yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia dan ketika kita ketahui bahwa ekstradisi memang hanya menyangkut warga negara kita yang melakukan kejahatan di negara lain, dan apa yang kita anggap sebagai kejahatan juga adalah kejahatan di negara yang bersengkutan,” kata Yusril.

Dia mengatakan Pemerintah Indonesia akan menunggu tanggapan Pemerintah Singapura terkait Kewarganegaraan Tannos tersebut. Dia mengatakan proses ekstradisi untuk memulangkan Tannos masih dilakukan.

“Jadi mengenai soal warga negaranya, kita melihat nanti apa tanggapan dari pemerintah Singapura. Karena pemerintah Singapura menganggap dia bukan warga negara Indonesia, kan kita juga bisa membuktikan bahwa ybs adalah warga negara Indonesia, khususnya pada saat kejahatan itu terjadi” Terangnya.

Paulus Tannos, yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. Namun sosok Paulus Tannos masih belum jelas keberadaannya.

KPK menduga Paulus Tannos telah melakukan kongkalikong demi proyek e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.

“Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” imbuh Saut.

(Abi)

Tinggalkan Balasan