Menkominfo Janji Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights

Menkominfo Janji Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights

Jakarta, LINews – Presiden Joko Widodo telah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights yang mengatur platform digital di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun berjanji akan menindaklanjuti regulasi hak penerbit tersebut.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024 atau bertepatan dengan perayaan Hari Pers Nasional 2024.

“Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres (Perpres Publisher Rights) juga sudah jadi,” ujar Budi dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

Seperti arahan Jokowi, Budi mengatakan Perpres Publisher Rights ini menitikberatkan dalam mendorong mewujudkan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

“Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” kata Budi.

Sebelumnya, Menkominfo Budi mengatakan keberadaan Perpres Publisher Rights ini untuk memastikan diskripsi digital tidak menggerus keberlangsungan industri pers, melainkan menguatkannya.

Berkaitan dengan masa transisi selama enam bulan setelah pengesahan regulasi publisher rights, Menkominfo meminta agar komite dan proses bisnis yang akan dijalankan dapat terbentuk dalam waktu tersebut.

“Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat,” tandasnya.

Disampaikan Budi juga penerapan Perpres Publisher Rights mesti diikuti dengan langkah maju, berupa inovasi yang dilahirkan oleh industri pers nasional. Menkominfo berharap upaya ini dapat membuat masa depan industri pers makin optimis, lincah, dan adaptif.

“Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan,” pungkasnya.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan