Jakarta, LINews – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melantik 11 pejabat pimpinan tinggi madya dan 5 jabatan fungsional ahli utama. Supratman berpesan kepada pejabat yang baru dilantik untuk menjaga integritas.
Pelantikan tersebut digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jumat (15/11/2024). Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah itu dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 TPA Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum. Kemudian dibacakan pula Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Tinggi Madya dan Pengangkatan serta Pengesuaian dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Supratman kemudian mengambil sumpah para pejabat pimpinan tinggi madya dan penjabat fungsional ahli utama. Para pejabat didampingi rohaniwan mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan Supratman.
“Sebelum saya melantik dan mengambil sumpah pada saudara-saudara sekalian, saya ingin bertanya bersediakah saudara-saudara bersumpah menurut agama masing-masing?” ucap Supratman sebelum membacakan Sumpah.
“Bersedia,” jawab para pejabat yang akan dilantik
Dalam sambutannya, Supratman menitipkan beberapa pesan kepada pejabat yang baru dilantik. Supratman meminta agar para pejabat tetap menjaga integritas dan akuntabilitas.
“Dalam konteks transformasi yang berkeadilan ini, saya ingin memberi beberapa hal penting sebagai panduan kita bersama,” ungkap Supratman.
“Pertama, jaga integritas dan akuntabilitas pejabat yang baru dilantik harus menjunjung tinggi integritas dalam setiap tindakan dan kebijakan, mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabulitas demi kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Supratman menyebut jabatan yang diemban merupakan kepercayaan dari negara untuk memastikan setiap kebijakan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme. Dia juga menyampaikan untuk terus mendukung reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik.
“Jabatan itu bukan hanya sebuah kehormatan melainkan juga kepercayaan dari negara untuk memastikan bahwa setiap kebijakan di kementerian ini dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme dan tanggung jawab,” sebutnya.
Lebih lanjut, Supratman meminta untuk terus mengembangkan kompetensi dan profesionalisme sebagai pemimpin. Dia kemudian berpesan meski Kementerin Hukum telah menjadi entitas mandiri, tetapi harus tetap menjaga sinergi antar kementerian.
“Sebagai entitas mandiri, kita perlu memperkuat sinergi dengan Kementerian ham, serta Kementerian imipas untuk menciptakan sistem hukum yang berintegrasi dan harmonis,” ujar Supratman.
Berikut daftar pejabat Pimpinan Tinggi Madya:
- Sekjen Kementerian Hukum: Nico Afinta
- Dirjen Peraturan Perundang-Undangan: Dhahana Putra
- Dirjen Administrasi Hukum Umum: Widodo
- Dirjen Kekayaan Intelektual: Razilu
- Irjen: Reynhard Silitonga
- Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional: Min Usihen
- Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum: Andry Indrady
- Kepala Badan Pengembangan SDM: Suwardani
- Staf Ahli bidang Politik dan Keamanan: Andap Budhi Revianto
- Staf Ahli bidang Ekonomi dan Sosial: Wisnu Nugroho Dewanto
- Staf Ahli bidang Hubungan Antarlembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi: Sucipto
- Pejabat Fungsional Ahli Utama:
- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama: Ambeg Paramarta
- Analis Keimigrasian Ahli Utama: Lucky Agung Binarto
- Pemeriksa Merek Ahli Utama: Anggoro Dasananto
- Penyuluh Hukum Ahli Utama: Marciana Dominika Jone
- Asesor SDM Aparatur Ahli Utama: SaffarMuhammadGodam
(Roy)