Jakarta, LINews — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Istana akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi lima tahun.
Pratikno menegaskan pemerintah akan taat pada undang-undang yang ada.
“Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti,” kata Pratikno di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (25/5).
Namun demikian, Pratikno mengatakan pemerintah belum membaca secara lengkap hasil putusan MK. Dia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu.
“Sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK,” ucapnya.
Pratikno menjelaskan sebelum keluar putusan MK, pemerintah masih mengacu pada UU KPK sebelumnya. Pemerintah juga sudah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti pimpinan KPK saat ini.
“Pada bulan Mei itu, pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK, nah makannya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan 4 tahun yang lalu ya,” tuturnya.
“Kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk pansel. Tapi itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku adalah periodenya 4 tahun,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK.
(Donald)