Menteri ATR Ungkap 3 Pesan Prabowo, Konsesi Lahan-Sengketa Tanah

Menteri ATR Ungkap 3 Pesan Prabowo, Konsesi Lahan-Sengketa Tanah

Jakarta, LINews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nusron Wahid mengungkapkan tiga pesan dari Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya.

Pesan itu bahkan disampaikan Prabowo sebelum Nusron resmi menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.

“Ini pesannya Pak Presiden kepada kami sebelum diangkat jadi Menteri. Ada tiga [program] yang harus kami laksanakan dalam rangka mengamankan tanah ini,” ujar Nusron, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).

Hal tersebut ia sampaikan seusai sertijab di Gedung Kementerian ATR/BPN pada Senin (21/10). Program strategis pertama yaitu penataan ulang model pemberian konsesi lahan-lahan pemerintah dalam bentuk hak guna usaha (HGU), dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi.

“Jadi pada satu sisi harus adil. Jangan sampai kayak yang sudah-sudah,” kata politikus Partai Golkar itu.

“Ada satu pengusaha atau grup swasta yang memiliki tanah sampai jutaan hektare, dan itu tanah negara. Tetapi pada sisi yang lain ada yang kesulitan mencari akses tanah,” sambungnya.

Nusron menambahkan sehingga pasti pihaknya melakukan unsur pemerataan di situ. Kendati demikian, Nusron menekankan penataan ulang itu tidak boleh mengganggu iklim investasi ataupun mengganggu keberlanjutan ekonomi dan pembangunan.

Program nomor dua yang dititip Prabowo kepada Nusron adalah pemanfaatan lahan-lahan pemerintah atau punya negara yang liar supaya lebih bermanfaat dan lebih produktif.

“Apakah itu segera digunakan untuk pembangunan perumahan, pembangunan kawasan wilayah, pertanian dan sebagainya. Kalau tidak produktif nanti mubazir,” kata Nusron.

Terakhir, program strategis ketiga yang dititip Prabowo yakni penyelesaian sengketa-sengketa tanah. Prabowo berpesan sengketa itu harus segera dibereskan dengan mengedepan prinsip keadilan, termasuk memberantas mafia tanah.

“Penyelesaian sengketa-sengketa tanah harus segera dilakukan, dengan mengedepankan prinsip keadilan, supaya ada kepastian hukum. Jadi, jangan sampai tidak ada kepastian hukum dan berlarut-larut,” kata Nusron.

Nusron menambahkan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberantas mafia tanah hingga praktik monopoli tanah yang kerap dilakukan oleh pengusaha.

(Roy)

Tinggalkan Balasan