JAKARTA, LINews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjatuhkan sanksi berat kepada 8 pegawai yang terkonfirmasi memiliki harta tak wajar. Hal itu, merupakan hasil pemeriksaan terhadap 69 pegawai Kemenkeu yang diduga memiliki harta tak wajar dan tak sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengungkapkan pemeriksaan terhadap 69 pegawai Kemenkeu yang dicurigai bermasalah karena memiliki harta tak wajar sudah selesai.
Dari total 69 pegawai tersebut, sekitar 50 pegawai yang dipanggil lantaran jumlah hartanya dinilai tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan. Pemeriksaan mengerucut pada 47 pegawai yang masuk daftar prioritas untuk diperiksa intensif, di mana 5 di antaranya tidak hadir.
“Hasilnya, ada pegawai 11 pegawai dinyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran, sementara sisanya 31 pegawai perlu ditindaklanjuti,” ujar Awan, dalam acara Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, Jumat (31/3/2023).
Kemudian dari 31 pegawai itu, Kemenkeu memutuskan memberikan sanksi berat kepada 8 pegawai Kemenkeu dengan rincian 5 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan 3 sisanya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Di DJP, 5 pegawai kena hukuman disiplin berat, kemudian 3 pegawai kena hukuman disiplin sedang. Untuk Bea Cukai, 3 pegawai (diberi) hukuman disiplin berat dan 1 hukuman disiplin sedang. Kemudian perbaikan LHK, untuk Pajak 4 pegawai dan Bea Cukai 6 pegawai,” terangnya.
Awan menambahkan, sejatinya, pihaknya juga telah rutin melakukan pemeriksaan terkait harta kekayaan pegawai.
“Yang baru dipanggil baru dari DJP dan DJBC, lalu akan disusul pemanggilan terhadap pegawai direktorat lainnya. Nanti kita panggil unit eselon 1 lainnya juga,” tutur Awan.
(Ary)