MK Bakal Minta Keterangan Jokowi “Presiden bisa Kampanye”

MK Bakal Minta Keterangan Jokowi “Presiden bisa Kampanye”

Jakarta, LINews — Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan terkait permohonan uji materiel pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh berkampanye pada pemilu.

Tak hanya itu MK juga akan memanggil DPR, KPU hingga Bawaslu.

Pasal yang dimaksud ialah Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye.

Berdasarkan laman resminya, MK akan menggelar sidang dengan acara mendengarkan keterangan DPR, Presiden, KPU dan Bawaslu pada 6 Februari 2024 mendatang. Sidang itu bakal digelar di ruang sidang pleno MK pada pukul 10.30 WIB.

“Tanggal: 06-02-2024 pukul 10.30 WIB. Acara Sidang: Mendengarkan keterangan DPR, Presiden, KPU dan Bawaslu (III),” jelas laman resmi MK dikutip Kamis (25/1).

Berdasarkan hasil rapat pemusyawaratan hakim (RPH), perkara 166 ini dinilai butuh untuk diperiksa dalam sidang pleno.

“Diputus RPH (red, rapat permusyawaratan hakim) Perkara 166 (masuk sidang) pleno karena ada hal-hal yang perlu didalami,” ujar Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Permohonan tersebut diajukan oleh advokat, Gugum Ridho Putra pada 27 November 2023, serta teregister dengan Nomor Perkara 166/PUU-XXI/2023.

Selaku pemohon, Koordinator Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) itu berharap isu dalam permohonan yang diajukan dapat mendapat atensi pada sidang pleno mendatang.

“Ya kita sangat berharap pemerintah dan DPR serius menjawab isu persoalan nepotisme dalam kampanye pemilu,” ujar Gugum, Kamis (25/1).

Menurut Gugum, apabila persoalan ini tidak diperbaiki, maka tidak hanya presiden, namun pejabat-pejabat lain juga dapat dengan bebas mendukung keluarganya yang ikut pemilu. Ia menuturkan nepotisme pemilu semakin marak jika tidak dicegah.

Selain itu, Ia berharap MK dapat segera percepat sidang selanjutnya dan segera memutus perkara ini. Apabila dikabulkan, Gugum juga berharap putusan tersebut langsung berlaku untuk Pemilu 2024.

“Kalaulah (pembacaan putusan MK) lewat tanggal 14 Februari (red, hari pemungutan suara Pilpres 2024) masih ada putaran kedua nanti,” tutur Gugum.

“Supaya di putaran kedua nanti presiden, menteri dan jabatan lainnya dilarang ikut kampanye anggota keluarganya,” sambung dia.

(Arya)

Tinggalkan Balasan