Jakarta, LINews – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan istri Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto, Ratu Zakiyah, di Pemilihan Bupati Serang. MK memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin (24/2).
“Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024,” sambungnya.
Suhartoyo memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada DPT, DPTb, dan DPT tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam Waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan telah terjadi pelanggaran yang terstruktur dan masif terkait dengan Pilbup Serang.
Salah satu pertimbangannya, ada serangkaian bukti dan fakta hukum terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal selaku pejabat yang mengundang maupun tamu undangan dalam aktivitas dukungan terhadap pasangan nomor urut 02 yakni calon bupatinya adalah istri Yandri sendiri.
“Ada rekaman video yang menggambarkan terjadinya peristiwa pernyataan pemberian dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 oleh sejumlah kepala desa,” kata Enny.
Pernyataan itu, lanjut Enny, menurut Bawaslu merupakan ketidaknetralan dan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Enny menyatakan, ketidaknetralan kepala desa yang mendukung pasangan nomor urut 02 bukan hanya sekadar melanggar UU 6/2014 saja, namun juga merupakan pelanggaran pemilu sebagaimana pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.
Mahkamah menyatakan, Yandri dalam posisinya sebagai Menteri telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang didalamnya terdapat pernyataan bersifat mendukung calon nomor urut 02.
“Oleh karena itu tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh mendes,” kata Enny.
“Pernyataan dukungan kepala desa kepada pasangan calon nomor urut 2 nyata nyata merupakan bentuk pelanggaran pemilu diatur dalam pasal 71 ayat (1) UU 10/2016. Norma ini juga berlaku kepada Yandri Susanto selaku Menteri, di mana Menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ucapnya.
Sehingga, kata Enny, tidak dapat dipungkiri bahwa dukungan tersebut menguntungkan pihak Zakiyah-Najib secara signifikan.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak signifikan pada Tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu dalam Pemilukada,” ucap Enny.
(Ayn)