MK Bentuk 3 Panel Sidang Sengketa Pilkada

MK Bentuk 3 Panel Sidang Sengketa Pilkada

Jakarta, LINews – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan mekanisme sidang sengketa hasil Pilkada 2024 akan digelar dengan tiga panel. Suhartoyo mengatakan formasi hakim dalam ketiga panel itu sama dengan sidang sengketa Pileg 2024 lalu.

“Kalau persidangannya nanti dibagi tiga panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi tiga, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, sidang sengketa Pilkada lebih mudah jika dibagi dalam tiga panel. Dia mengatakan hal itu juga dilakukan agar MK dapat menyelesaikan sidang sesuai batas waktu yang diatur undang-undang.

“Juga tidak ada persoalan, bahkan legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari. Ini kan 45 hari kerja, lebih fleksibilitasnya lebih panjang dibanding legislatif,” ujarnya.

Suhartoyo mengatakan formasi hakim ketiga panel tetap sama seperti sidang Pileg 2024. Tiga panel itu masing-masing akan dipimpin oleh Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat.

“Dengan PHPU Pileg ya (formasinya), kalau Pilpres kan pleno. Insyaallah sama (formasinya),” ujarnya.

Adapun susunan panel saat sidang sengketa Pileg ialah:

Panel I

Suhartoyo

Daniel Yusmic

Guntur Hamzah

Panel II

Saldi Isra

Ridwan Mansyur

Arsul Sani

Panel III

Arief Hidayat

Anwar Usman

Enny Nurbaningsih

Suhartoyo menjelaskan proses persidangan sengketa Pilkada akan memiliki karakter perkara yang berbeda. Selain itu, kata dia, bukti-bukti yang dibawa pun akan mempengaruhi persidangan.

“Jadi sangat dinamis, tidak bisa dipersamakan satu perkara satu dengan lain,” tuturnya.

(Yan)

Tinggalkan Balasan