MK Gelar Rapat Bahas Tindak Lanjut Putusan PTUN soal Anwar Usman

MK Gelar Rapat Bahas Tindak Lanjut Putusan PTUN soal Anwar Usman

Jakarta, LINews – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini. Dalam RPH itu akan membahas tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan hakim konstitusi Anwar Usman.

“Sikap MK, mau banding atau tidak, akan di-RPH-kan dulu hari ini,” kata Jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” petikan bunyi putusan seperti dikutip, Selasa (13/8).

Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.

PTUN juga memutuskan terkait surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi petikan putusan.

(Arya)

Tinggalkan Balasan