MK Gelar Sidang Gugatan Usia Cawapres

MK Gelar Sidang Gugatan Usia Cawapres

Jakarta, LINews – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun. Pihak yang menggugat di antaranya Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, hingga dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Berdasarkan jadwal yang dilansir MK, Selasa (1/8/2023), sidang itu akan digelar pukul 13.30 WIB. Agendanya mendengarkan keterangan DPR dan presiden. Siapa saja penggugatnya?

Perkara 55/PUU-XXI/2023

Pemohon:

Wali Kota Bukittingi Erman Safar

Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa

Wagub Jatim Emil Dardak

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

“Menyatakan bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara’,” demikian petitum permohonan Erman Safar dkk

Perkara 51/PUU-XXI/2023

Pemohon:

Yohanna Murtika (Ketum Partai Garuda)

Ahmad Ridha Sabana (Sekjen Partai Garuda)

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

“Menyatakan bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan’,” demikian petitum permohonan.

Perkara 29/PUU-XXI/2023

Pemohon: PSI

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

“Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 35 tahun,” demikian petitum pemohon.

(Arya)

Tinggalkan Balasan