MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Coblos Nama Caleg

MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Coblos Nama Caleg

Jakarta, LINews – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hari ini. Sidang hari ini digelar untuk mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni Perludem dan politikus Demokrat Jansen Sitindaon.

Sidang lanjutan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 digelar di ruang sidang MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sembilan hakim konstitusi hadir langsung dalam sidang lanjutan ini.

Pihak Perludem diwakili oleh Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Dia memberikan keterangan argumentasinya.

“Perubahan sistem Pemilu mesti dilakukan dengan didahului oleh kajian yang mendalam, melakukan simulasi yang berulang, menghitung dampak perubahan sistem Pemilu kepada pemilih kepada penyelenggara termasuk kepada partai politik itu sendiri,” kata Fadli dalam sidang, Kamis (16/3/2023).

Dia menyinggung perubahan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg dapat berdampak pada tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Dia mengatakan partai politik bakal mendaftarkan calon peserta Pemilu pada April 2023.

“Bahwa dalam konteks pelaksanaan Pemilu 2024 tahapan Pemilu sudah berjalan sangat jauh dan sudah terdapat partai politik calon peserta Pemilu. Apalagi, Yang Mulia, sebentar lagi di awal April partai politik peserta Pemilu akan mulai memasukkan daftar calon anggota legislatif untuk dicalonkan di 2024,” kata dia.

Ada enam orang pemohon yang tertulis dalam gugatan terkait proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi, yakni:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2. Yuwono Pintadi

3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem Pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan caleg.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan