MK Kabulkan Sejumlah Nama di Sidang Usia Capres/Cawapres

MK Kabulkan Sejumlah Nama di Sidang Usia Capres/Cawapres

Jakarta, LINews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sejumlah nama untuk menjadi pihak terkait di sidang gugatan usia capres/cawapres. Pemerintah urung menghadirkan ahli di sidang itu.

“Selanjutnya, ada permohonan pengajuan sebagai Pihak Terkait pada perkara ini, ada tiga, di antaranya Evi Anggita Rahma dkk; Raihan Fiki, dan Oktavianus. Atas ketiga permohonan dari tiga pihak ini sebagai Pihak Terkait, majelis sudah bermusyawarah bahwa keterangannya akan didengar pada sidang yang akan datang. Dan apabila ingin mengajukan ahli/saksi bisa tertulis,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang, Selasa (22/8/2023).

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan atas permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sejumlah kepala daerah, dan Partai Garuda. Sejatinya agenda sidang akan mendengarkan keterangan ahli Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah, Abdul Chair Ramadan. Tapi Abdul Chair Ramadan menyurati bila keterangan cukup dengan keterangan tertulis. Adapun pihak pemerintah mengurungkan menghadirkan ahli di perkara itu.

“Sedangkan untuk jadwal kegiatan mendatang akan disampaikan Kepaniteraan MK melalui surat panggilan dan sekaligus dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Pihak Terkait ini,” ucap Anwar Usman.

Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan:

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Pemohon meminta syaratnya diubah menjadi minimal usia 35 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

Belakangan, muncul gugatan ‘tandingan’, yaitu gugatan yang meminta syarat usia maksimal capres/cawapres maksimal 70 tahun, sebagaimana diajukan oleh Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Selain meminta usia capres/cawapres dibatasi maksimal 70 tahun, aliansi ini meminta pengaturan syarat capres/cawapres lainnya, yaitu:

Tidak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998.

“Kami meminta dan ingin memastikan negara hadir pada pemilu tahun 2024 untuk secara aktif dan responsif mencegah masuknya calon Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memiliki rekam jejak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998,” kata Ketua Aliandi 98, Halim Javerson Rambe, dalam keterangan pers.

(Andri)

Tinggalkan Balasan