MK Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Kegiatan Kemhan

MK Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Kegiatan Kemhan

Jakarta, LINews – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil Anies-Muhaimin selaku pemohon mengenai kegiatan Prabowo Subianto saat menghadiri peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat tidak beralasan hukum. MK menilai Prabowo tidak melakukan pelanggaran kampanye, karena saat itu melaksanakan tugas sebagai Menteri Pertahanan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mulanya mengatakan Anies-Muhaimin mempermasalahkan unggahan video kegiatan Kementerian Pertahanan dalam akun media sosial Partai Gerindra. Namun, Guntur mengatakan Anies-Muhaimin justru tidak melampirkan bukti video tersebut dan hanya melampirkan tangkapan layar berita.

“Dengan demikian bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto,” kata Guntur dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Selain itu, Guntur menilai tidak ada larangan bagi akun media sosial lain untuk mengunggah video kegiatan Kementerian Pertahanan. Sepanjang, hal itu tidak merugikan orang lain, maka menurutnya tidak masalah.

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dan berdasarkan awal laporan terkait pelanggaran pemilu dalam kegiatan Kementerian Pertahanan sebagaimana didalilkan oleh pemohon, menurut Mahkamah tidak terdapat larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu Kementerian sepanjang tidak merugikan hak orang lain,” ujarnya.

Guntur mengatakan hal itu juga tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf a. Sebab, Guntur menjelaskan berdasarkan bukti yang dilampirkan Anies-Muhaimin, kegiatan Prabowo itu bukan dalam kegiatan kampanye.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan hukum,” ungkapnya.

(Andrie)

Tinggalkan Balasan