MK Perpanjang Usia Pensiun Panitera

MK Perpanjang Usia Pensiun Panitera

Jakarta, LINews – Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa pensiun paniteranya sendiri. Yaitu dari usia 62 tahun menjadi 65 tahun. Apa alasannya?

“Menyatakan Pasal 7A ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama dengan usia pensiun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti adalah maksimal 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan batas usia pensiun pada jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (27/6/2023).

MK menyatakan berkenaan dengan jabatan fungsional di MK, selain kepaniteraan, yaitu antara lain asisten ahli hakim konstitusi (ASLI), arsiparis, pustakawan telah memiliki jenjang karir yang jelas dan pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kepaniteraan yang dalam undang-undang ditegaskan sebagai jabatan fungsional, demi kepastian hukum yang adil, dalam batas penalaran yang wajar maka tidak ada pilihan lain selain melekatkan jabatan fungsional di lingkungan kepaniteraan MK pada rumpun jabatan fungsional keahlian sebagaimana diatur dalam UU ASN.

“Yaitu Panitera Konstitusi dengan penjenjangan sebagai berikut: (1) Panitera Konstitusi Ahli Utama; (2) Panitera Konstitusi Ahli Madya; (3) Panitera Konstitusi Ahli Muda; dan (4) Panitera Konstitusi Ahli Pertama,” ujarnya.

Oleh karena jenjang karir kepaniteraan di lingkungan MK melekat pada rumpun jabatan fungsional keahlian sebagaimana diatur dalam UU ASN, maka sebagai konsekuensi yuridis dan logis harus dilakukan penyesuaian/inpassing jenjang jabatan Panitera Konstitusi yang tidak boleh merugikan keberadaan dan keberlangsungan karir Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti yang sedang menjabat (existing).

“Demikian demikian, berkaitan dengan batas usia pensiun Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti di Mahkamah Konstitusi yang existing adalah minimal 62 tahun dan maksimal batas usianya adalah 65 tahun,” beber MK.

Adapun bagi jabatan fungsional di lingkungan kepaniteraan yang direkrut setelah putusan a quo berlaku sesuai dengan penjenjangan jabatan fungsional berdasarkan UU ASN.

“Oleh karena jabatan fungsional keahlian di lingkungan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi merupakan jabatan yang tertutup maka penyesuaian/inpassing jenjang jabatan tersebut dan hal-hal lain yang terkait dengan penataan kepaniteraan untuk segera dilakukan penyesuaian dengan menetapkan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim,” ungkap MK.

Konsekuensinya, MK sekaligus menjadi instansi pembina kepaniteraan di lingkungan MK.

“Dalam kaitan ini, untuk melaksanakan dukungan fungsi yudisial kepada hakim konstitusi maka terhadap jabatan fungsional keahlian di lingkungan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dimaksud dikelompokkan ke dalam jabatan Panitera yang setara dengan pejabat eselon IA, Panitera Muda yang setara dengan pejabat eselon IIA dan Panitera Pengganti yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan