MK: Tak Ada Kepentingan Sidangkan Sengketa Pemilu

MK: Tak Ada Kepentingan Sidangkan Sengketa Pemilu

Jakarta, LINews – Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin menilai keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) tidak perlu dikhawatirkan berlebihan. Karena yang bersangkutan telah disumpah untuk selalu taat pada konstitusi.

“Saya meyakini tidak akan terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan lantaran Arsul Sani pernah aktif di partai politik (parpol). Sangat tidak baik kalau Mahkamah Konstitusi (MK) selalu ditarik-tarik ke politik, karena bagaiamana marwah dan kehormatan MK harus dijaga,” ucap Miftah dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/3/2024).

Menurutnya, publik harus memberi kepercayaan penuh kepada hakim-hakim konstitusi. Sebab, bagaimanapun Hakim Konstitusi sudah disumpah untuk memutus perkara dengan jujur, adil, objektif dan penuh tanggung jawab.

“Hakim Konstitusi telah menjalani uji kelayakan di DPR RI. Dan Arsul Sani disebutkan pernah menyatakan komitmennya dalam menjaga independensi, integritas dan imparsialitas sebagai hakim MK,” terangnya.

Lebih lanjut ia menilai jika ada pihak yang tidak memperbolehkan Arsul Sani ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden maupun pileg tentu tidak tepat, karena Hakim Konstitusi akan berkurang.

“Keikutsertaan Arsul Sani dalam sidang perselisihan hasil pemilu baik presiden maupun pileg nanti sangat krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil tersebut,” ungkap Miftah.

Selain itu, Arsul Sani bukanlah Hakim Kontitusi pertama yang berlatar belakang orang parpol. Sebelum-sebelumnya MK pernah dipimpin Hamdan Zoelva yang merupakan mantan kader salah satu partai politik.

“Sejarah mencatat dia pernah memimpin sengketa pemilu dan semua putusannya objektif dan independen,” tukasnya.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan