Jakarta, LINews — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin dan Christophorus Harno.
Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku pada era pimpinan Firli Bahuri dkk.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).
“Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat alasan berbeda atau Conjuring opinion dari hakim konstitusi Saldi Isra,” jelas Anwar.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan UU Kejaksaan Terkait Pengangkatan Jaksa Agung
Dalam pertimbangannya, mahkamah konstitusi menyinggung Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Meskipun amar putusan tersebut berlaku secara umum, namun dalam pertimbangan hukum sesungguhnya sudah secara eksplisit mempertimbangkan masa pimpinan pimpinan KPK saat ini yang berakhir 20 Desember 2023 agar mendapatkan kepastian hukum.
Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan yang dimaksudkan putusan itu, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku bagi pimpinan KPK saat ini.
Selain itu, MK menganggap petitum pemohon juga tidak jelas atau kabur. Namun, seandainya permohonan para pemohon tidak kabur, pokok permohonan jadi tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, MK pernah mengabulkan gugatan uji materi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap pasal masa jabatan pimpinan KPK.
Dengan putusan itu, masa jabatan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.
Putusan itu pun berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, sehingga Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya akan diperpanjang masa jabatannya.
(Andri)