Jakarta, LINews — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/4).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara itu terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dua perkara itu disidangkan dan diputuskan delapan dari sembilan hakim konstitusi. Ke delapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
(Andrie)