MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud

Jakarta, LINews – Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Pasangan calon nomor urut 3 ini menyimak serius saat pembacaan putusan MK.

MK membacakan putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan permohonan Ganjar-Mahfud.

Ganjar-Mahfud serius mendengarkan putusan MK. MK pun menyatakan gugatan sengketa pilpres yang diajukan Ganjar-Mahfud ditolak seluruhnya.

Mahfud lantas tampak mengusap dahinya. Sedangkan Ganjar tampak mengambil foto putusan MK yang ditampilkan dilayar.

Sebelumnya diberitakan, MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa yakni Pilpres 2024.

(Yos)

Tinggalkan Balasan