MK Tolak Gugatan UU Kejaksaan Terkait Pengangkatan Jaksa Agung

MK Tolak Gugatan UU Kejaksaan Terkait Pengangkatan Jaksa Agung

Jakarta, LINews — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan analis penuntutan atau calon jaksa Jovi Andrea Bachtiar.

Jovi meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga : MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Masa Jabatan Firli Cs

Dalam salah satu permohonannya, Jovi memohon agar Mahkamah memberikan tafsir tentang pengangkatan Jaksa Agung yang tidak disertai oleh adanya fit and proper test di DPR yang menjadi bagian dari penerapan check and balances. Hal ini dapat berakibat pada gangguan independensi Kejaksaan Agung RI sebagai penegak hukum di Indonesia.

Pada putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan pokok permohonan tidak berdasarkan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Baca Juga : Dugaan Korupsi Program KPC-PEN Rp1600 T, Kenapa Penegak Hukum Bungkam?

Dalam putusan ini, terdapat tiga pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo yang berkenaan dengan pasal 19 ayat (2) dan pasal 21 21 UU Nomor 16 Tahun 2004 serta pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda,” kata Anwar.

(Andri)

Tinggalkan Balasan