MKH Pecat Hakim Pemakai Narkoba di Ruang Kerja Pengadilan

MKH Pecat Hakim Pemakai Narkoba di Ruang Kerja Pengadilan

Jakarta, LINews – Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman, karena memakai narkoba di ruang kerjanya. Danu diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena melanggar kode etik.

Pemecatan itu dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Selasa (18/7/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

“Menyatakan hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” kata Amzulian saat sidang.

“Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan saksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” sambungnya.

Amzulian meminta agar Danu diberhentikan sementara hingga diterbitkannya surat keputusan presiden. Hakim Danu dipecat tidak dengan hormat sesuai usulan KY.

“Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden,” tutur hakim.

Dalam catatan detikcom, hakim Danu Arman ditangkap BNN karena memakai narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Rekam jejak hakim Danu juga sangat buruk. Sebab hakim Danu pernah disanksi juga berupa skorsing selama 2 tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor).

Teman pesta narkoba hakim Danu, eks hakim Yudi Rozadinata, telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun.

(Indra)

Tinggalkan Balasan