Jakarta, LINews – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)masih terus dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022. MKMK akan mendengar keterangan ahli pada Senin pekan depan.
Saat ini MKMK diketuai I Dewa Gede Palguna dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Soedjito. Pada hari yang sama MKMK juga akan memintai keterangan lanjutan dari Penggugat perkara Nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
“Ya, tampaknya kami perlu mendengar keterangan tambahan sedikit lagi dari Zico dan keterangan dari beberapa ahli sebelum mengambil putusan,” kata Palguna kepada LINews saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).
Adapun salah satu ahli yang terkonfirmasi akan memberikan keterangan yakni Mantan Ketua MKJimly Asshiddiqie.
“Hari Senin, 13 Maret (mendengar keterangan Zico dan ahli). Ahli Senin dan Selasa. Namun yang baru confirm Prof Jimly,” ujar Palguna.
Lebih lanjut Dia menuturkan MKMK telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan mantan hakim MK yang terlibat dugaan perkara ‘sulap putusan’ itu. Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya terbuka untuk mendengar jika ada yang ingin disampaikan oleh para hakim.
“Tidak ada lagi (rencana pemeriksaan hakim dan mantan hakim MK). Namun kami mempersilakan kepada semua hakim jika masih ada yang hendak disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis,” pungkasnya.
Dihubungi berbeda, Zico mengaku telah menerima sudah menerima surat panggilan sidang pemeriksaan lanjutan terkait hal itu. Pada surat itu tertulis, Zico akan dimintai keterangan lanjutan pada Senin, 13 Maret 2023. Zico mengatakan dirinya akan memenuhi panggilan tersebut.
“Pasti hadir,” kata Zico.
Sebagaimana diketahui, MKMK menyatakan akan memutus perkara ‘sulap putusan’ sebelum 20 Maret 2023. Hal itu sesuai dengan tenggang waktu yang dimiliki MKMK untuk menyelesaikan perkara tersebut, yakni selama 30 hari masa kerja.
Palguna mengatakan MKMK telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan. Setelah itu, menurut dia, pihaknya akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan diperlukan-tidaknya pemeriksaan tambahan terkait kasus ini.
“Tetapi yang jelas tidak boleh lewat dari tanggal 20 Maret. Jadi sebelum 20 Maret sudah harus kami putus, sebab itu batas akhir nanti yang disediakan untuk kami bekerja,” ucap Palguna di lobi gedung utama MK, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK.
(Arya)