Jakarta, LINews — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah Kamis (25/4) pukul 16.30 WIB.
Sidang putusan perkara ini akan dilangsungkan di ruang sidang lantai IV, Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7, Jakarta Pusat.
“Kamis, 25 April 2024 Pukul 16.30 WIB sampai dengan selesai. Agenda: Sidang Pleno Pengucapan Putusan,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Guntur dilaporkan ke MKMK oleh laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI). Guntur dianggap menyalahi kode etik karena keterlibatannya di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Atas laporan itu, MKMK telah mendengarkan keterangan dari tiga saksi, yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.
Saksi Ahmad mengaku mengenal Guntur sebagai Ketua APHTN-HAN nonaktif sejak 2022. Padahal, dalam AD/ART organisasi tidak dikenal istilah ketua nonaktif. Dia menyebut dalam AD/ART hanya berlaku pelaksana tugas.
“Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) AD/ART APHTN-HAN bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah yang menjadi pejabat negara atau pejabat daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Sementara masa jabatan Terlapor sebagai ketua masih sampai 2025 nanti dan saat ini berstatus ketua nonaktif,” kata Ahmad yang hadir dalam sidang secara daring, dikutip dari laman MK RI, Selasa (23/4).
Sementara saksi Ibnu Samwidodo dan Basuki Kurniawan mengaku tidak mengenal Guntur secara personal. Namun, mereka sering mengikuti agenda APHTN-HAN yang diisi oleh Guntur selaku pembicara atau pemateri.
Kuasa dari FORMASI Mohammad Taufik, selaku perwakilan pelapor, menilai Guntur Hamzah telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua APHTN-HAN.
Menurut Taufik, hal itu berpotensi membuka komunikasi antara pengurus atau anggota APHTN-HAN dengan Guntur dalam kaitan sebagai ahli di suatu perkara yang disidangkan di MK.
(Arya)