Muller Bersaudara Jadi Tersangka Sengketa Tanah Dago Elos

Muller Bersaudara Jadi Tersangka Sengketa Tanah Dago Elos

Bandung, LINews – Kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, memasuki babak baru. Muller bersaudara, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, menjadi tersangka atas kasus konflik lahan.

Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Konflik berkepanjangan ini kemudian memicu bentrokan polisi dan warga pada 14 Agustus 2023 malam, setelah warga menilai upaya laporan dugaan penipuan sebelumnya tidak ditanggapi Polrestabes Bandung.

Warga lalu melaporkan Muller bersaudara ini ke Polda Jabar. Pelaporan yang sebelumnya dinilai gagal dilayangkan ke Polrestabes Bandung kemudian diarahkan supaya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Anggota Tim Advokasi Dago Elos, Rifqi Zulfikar, menyebut tiga orang itu dilaporkan dengan dugaan pemalsuan keterangan. Sebab, ketiganya mengaku merupakan cicit George Hendrik Muller, yang mengklaim sebagai kerabat Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu. Terbaru, Muller bersaudara pun ditetapkan menjadi tersangka.

“Iya benar. Sudah ada perkembangan untuk penanganan kasus Dago Elos,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (7/5/2024).

Ia mengungkap, kasus ini ditangani Polda Jabar dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tertanggal 15 Agustus 2023. Pelapor, yaitu Ade Suherman, mengadukan Muller bersaudara tersebut atas laporan dugaan pemalsuan surat.

“Maka, sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Saudara Heri Hermawan Muller dan Saudara Dodi Rustandi Muller, sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegasnya.

(Hd)

Tinggalkan Balasan