Muller Bersaudara Mendekam Dipenjara

Muller Bersaudara Mendekam Dipenjara

Bandung, LINews – Kasus sengketa tanah sempat terjadi di wilayah Dago Elos, Kota Bandung. Kini, persoalan panjang antara warga Dago Elos dan Muller bersaudara telah menemui babak baru.

Polemik tersebut telah bergulir sejak lama di persidangan. Bermula saat sejumlah pihak dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller melayangkan gugatan ke pengadilan pada 28 November 2016 silam.

Mereka mengklaim memiliki hak atas tiga bidang lahan seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi. Ketiganya mengaku merupakan cicit dari George Hendrik Muller, yang mengklaim sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu. Padahal, lahan itu ditempati ratusan warga Dago Elos.

Konflik berkepanjangan ini sempat memicu bentrokan polisi dan warga pada Senin (14/8/2023) malam, sebab warga menilai upaya laporan dugaan penipuan sebelumnya tidak ditanggapi Polrestabes Bandung. Warga lalu melaporkan Muller bersaudara ke Polda Jabar.

Setelah melalui proses alot, Polda Jabar pada Selasa (7/5/2024) resmi menetapkan status tersangka terhadap 2 orang yang dilaporkan warga Dago Elos. Ialah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Meski begitu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum belum menahan duo Muller. Saat itu, keduanya diperiksa terlebih dahulu untuk mendalami penyidikan kasus yang dilakukan Polda Jabar.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menemukan alat bukti yang mendukung untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka. Penanganan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keduanya,” kata Jules Abraham, Rabu (8/5/2024).

Tapi, Jules Abraham tidak menyebutkan secara rinci apa saja alat bukti yang menjadi landasan penyidikan menetapkan dua Muller bersaudara itu menjadi tersangka. Tiba-tiba pada Kamis (18/7/2024), duo Muller resmi ditahan kepolisian.

Keduanya ditahan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan warga Dago Elos sejak Agustus 2023 tersebut.

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan P21 terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM (Heri Hermawan Muller dan DRM (Dodi Rustandi Muller),” katanya, Jumat (19/7/2024).

Jules menyatakan, keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus sengketa tanah yang dilaporkan warga Dago Elos. Penyidik Polda Jabar pun menargetkan pelimpahan berkas keduanya bisa rampung pada Senin (22/7/2024).

“Secepatnya kami akan menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar. Direncanakan penyerahan dua tersangka baik HHM maupun DRM paling lambat Senin besok, dan saat ini sedang koordinasi terkait penyerahannya,” ucap Jules.

Duo Muller akhirnya dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan