Bandung, LINews – Duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, didakwa telah memalsukan surat dan dokumen dalam perkara sengketa lahan Dago Elos, Kota Bandung. Keduanya menyiapkan perlawanan melalui eksepsi setelah didakwa dengan dugaan pidana tersebut.
Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sunarto, Ketua Majelis Hakim PN Bandung Syarif kemudian mempersilakan duo Muller bersaudara untuk menyatakan sikap atas dakwaan tersebut. Heri dan Dodi sepakat untuk eksepsi karena menilai dakwaan JPU tidak jelas.
“Jadi setelah kami mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, dan setelah kami mempelajari dakwaan tersebut, kami berkesimpulan masih banyak yang harus kami kritisi. Sehingga, kami berkesimpulan untuk eksepsi,” kata pengacara duo Muller bersaudara, Tohap L Siantar di PN Bandung, Selasa (30/7/2024).
Usai persidangan, Tohap menyatakan, locos delicti atau tempat terjadinya tindak pidana yang didakwakan JPU sudah kabur. Salah satu yang disorot yaitu masalah akta lahir yang dianggap telah dipalsukan oleh kliennya. Sidang eksepsi pun diagendakan akan dimulai pada 6 Agustus 2024.
“Terkait akta yang dikatakan dipalsukan, itu kan terdaftar di Disdukcapil, jadi apalagi. Terus Ada penambahan nama Muller, itu kan hak mereka sebagai anak dari Edi Muller (keturunan Goerge Hendrik Muller). Intinya ada yang banyak akan kita bahas nanti, termasuk kalau ini jadi di pokok perkara, kita akan ungkap semua,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam uraiannya, JPU Sunarto menjabarkan bahwa Heri maupun Dodi disinyalir telah memalsukan akta kelahiran mereka sehingga bisa mengklaim sebagai ahli waris dari seorang kewarganegaraan Belanda bernama Goerge Hendrik Muller. Sosok Goerge ini yang kemudian mengklaim sebagai pemilik lahan di Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata akta kelahiran Heri maupun Dodi dinyatakan nonidentik yang bermodal discan. Duo Muller bersaudara itu juga terungkap tak pernah mengajukan perubahan maupun penambahan nama Muller melalui permohonan ke pengadilan.
“Berdasarkan pemeriksaan labolatorium kriminalistik, akta kelahiran terdakwa 1 dan terdakwa 2, tidak terdapat kata Muller dalam nama kedua terdakwa. Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta kelahirannya dengan mengajukan permohonan ke pengadilan,” kata Sunarto dalam dakwaannya.
Kemudian, JPU juga menyinggung mengenai klaim kepemilikan lahan dari keduanya berdasarkan Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742. JPU menyatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, duo Muller bersaudra tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya setelah undang-undang itu diberlakukan.
“Bahwa berdasarkan ketentuan konvensi Undang-undang Pokok Agraria, terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta orang tuanya tidak pernah meningkatkan status eigendom vervondings plus sertifikat, tidak dilakukan pencatatan pada awal berlakunya undang-undang tersebut,” ucap Sunarto.
“Kemudian, terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak pernah melakukan penguasaan atas tanah tersebut, tanah tersebut telah dikuasai oleh negara sehingga dianggap tanah tersebut telah diterbitkan bukti kepemilikan kepada masyarakat,” ungkapnya menambahkan.
Dengan klaim ini, JPU menyatakan bahwa Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemkot Bandung. Padahal kata jaksa, sebelum gugatan itu dimenangkan Muller bersaudara, sudah ada 73 warga Dago Elos beserta pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan di sana bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot Bandung.
“Akibat perbuatannya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar,” ucap Sunarto.
Duo Muller bersaudara itu pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umun, Kordinator Pidum dari Kejati Jabar Sunarto mengatakan bahwa kedua terdakwa terancam pidana 6 sampai 7 Tahun bui.
(Nasikin)