Jakarta, LINews — Partai NasDem menyerahkan proses hukum kader yang juga Bupati Labuhanbatu Erik Atrada kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Erik sebelumnya terjaring dalam OTT tim lembaga antirasuah.
“Kita serahkan kepada proses hukum, kita terus ikuti perkembangan,” kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim lewat pesan singkat, Jumat (12/1).
Ia mengatakan Erik juga telah mempunyai kuasa hukum sendiri untuk menjalani proses hukum.
Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufton mengatakan mereka yang diamankan adalah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada, Kepala Dinas, Anggota DPRD dan pihak swasta.
OTT ini terkait dengan dugaan tindak pidana suap barang/jasa.
“Kami telah mengamankan dari unsur pemerintah ada Bupati, Kepala Dinas dan Anggota DPRD, sementara dari swasta ada beberapa rekanan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).
Total ada 10 orang yang ditangkap dalam operasi senyap ini. Selain Erik, mereka yang diamankan antara lain kepala dinas, anggota DPRD, hingga pihak swasta.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
(Donny)