Jakarta, LINews – Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap dua mantan anak buah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua eks anak buahnya itu mengalami nasib berbeda.
Vonis Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono disunat oleh MA. Sementara, hukuman eks Direktur Kementan Muhammad Hatta diperberat MA.
Kasasi Kasdi diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Perkara nomor 1266 K/PID.SUS/2025 itu telah diputus pada Selasa (4/3).
“Menolak permohonan kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000 subsider kurungan selama 3 bulan (CF Tuntutan),” demikian tertulis dalam situs MA.
Putusan itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024). Namun, putusan ini lebih rendah jika dibanding hukuman Kasdi pada tingkat banding.
Hakim tingkat banding menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Kasdi. Kasdi sendiri dihukum 4 tahun penjara pada tingkat PN Tipikor.
(Ayn)