Flores, LINews – Janda berusia 92 tahun, Marta BL Derosari, yang tinggal di Kecamatan Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban kejahatan mafia tanah. Sertifikat tanah miliknya berubah nama tanpa proses yang menurutnya tidak sah.
Marta menceritakan, awal mula terjadi perubahan nama ialah sejak 1995. Saat itu, ada seseorang yang diduga saudari kandung dari mendiang suaminya, Dominikus Labina Fernandez, datang dan meminjam sertifikat asli untuk difotokopi. Namun, hingga saat ini, sertifikat itu tidak kunjung dikembalikan.
Anak dari Marta, Inno Centius Labina Fernandez, mengaku sudah membuat surat permohonan pembatalan penerbitan sertifikat ke kantor pertanahan Larantuka. Namun, upaya tersebut tidak direspons petugas dengan baik.
“Kami sangat kecewa dengan petugas pertanahan Larantuka. Kami sudah buat permohonan pembatalan penerbitan sertifikat ke kantor pertanahan Larantuka karena pihak pertanahan terbit sertifikat sepihak tanpa sepengetahuan orang tua kami. Kami merasa di tipu karena ada pemalsuan tanda tangan orang tua kami,” ucapnya.
Ia pun memohon bantuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia berharap AHY bisa memberantas mafia tanah di Flores Timur sehingga kasus yang menimpa keluarganya bisa diselesaikan dan tidak kembali terulang pada orang lain.
(Melky)