Bandung, LINews – Direktur PT. Wagros Digital Indonesia dan Ex Direktur beserta Ex Dewan Komisaris PT. Sabil Huda Utama (SHU) digugat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus oleh Direktur baru PT. Sabil Huda Utama (SHU) anak Perusahaan dari Koperasi Karyawan PT. Bio Farma (K2BF).
Sidang gugatan dengan Perkara Nomor : 521/Pdt.G/2022/PN Bdg yang di ajukan Ahmad Zen F. Mamun selaku Direktur PT. Sabil Huda Utama (SHU) anak Perusahaan dari Koperasi Karyawan PT. Bio Farma (K2BF) melalui kuasa hukum nya Raymon Frederik Siahaan, S.H., M.H., C.L.A., Ricko Nugraha, S.H., M.H., Art Tra Gusti, S.H., M.H., C.L.A., Hardiansyah, S.H., M.H. dan M. Hadiyan Achfas, S.H. yang tergabung dalam ARMOR Law Firm sebagai Penggugat terhadap Oky Adi Putra selaku Direktur PT. Wagros Digital Indonesia selanjutnya sebagai Tergugat I, Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat II, Yudha Bramanti selaku Ex Ketua Komisaris PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat III, Taufik Akbar selaku Ex Anggota Komisaris PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat IV ada pun Notaris Neneng Supriatin sebagai Turut Tergugat V dalam perkara perdata pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan ini pihak Ahmad Zen mencantumkan nilai kerugian sebesar ± Rp 5 Miliar. Kuasa Hukum Ahmad Zen, Raymon Frederik Siahaan mengatakan bahwa pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk menyita harta Para Tergugat ☑ jaminan.
“Dalam permintaan, kita menetapkan sita jaminan harta atau aset-aset milik Tergugat I (Oky Adi Putra), Tergugat II (Ferry Nurjaman), Tergugat III (Yudha Bramanti) dan Tergugat IV (Taufik Akbar),” ujar Raymon usai sidang, Kamis 16/02/2023.
Selanjutnya Permasalahan ini bermula dikarenakan Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT. Sabil Huda Utama melakukan kerjasama usaha pengadaan pemasok beras sebanyak 5 ribu ton dengan Oky Adi Putra selaku Direktur Utama PT. Wagros Digital Indonesia dengan nilai Rp 5 Miliar. Kerjasama tersebut terlalu dipaksakan karena PT. SHU tidak mempunyai izin dan/atau tidak didukung dengan penyesuaian atas maksud dan tujuan serta ruang lingkup usahanya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), tenunya hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 92 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Selanjutnya terhadap tindakan lalai yang dilakukan oleh Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT. Sabil Huda Utama yang diduga tidak mendapatkan pengawasan dari Yudha Bramanti dan Taufik Akbar selaku Ex Dewan Komisaris di PT. Sabil Huda Utama, dimana pengawasan tersebut mengutamakan dan memperhatikan prinsip kehatian-hatian dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha, kontrak/kerjasama merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris berdasarakan Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Adanya kegiatan usaha beras ini yang patut diduga merupakan kegiatan usaha fiktif atau dibuat-buat dan patut diduga ada persekongkolan/konspirasi yang dilakukan oleh Para Tergugat karena dalam kegiatan usaha beras yang dilakukan oleh PT. Sabil Huda Utama hanya diketahui oleh Ferry Nurjaman, Yudha Bramanti dan Taufik Akbar tanpa melibatkan dan sepengetahuan pihak lain yang pernah melihat adanya kegiatan usaha beras ini dan dalam kegiatan usaha ini tidak ada/tidak dilengkapi Feasibility Study (FS), Purchasing Order (PO), Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang dan Surat Jalan (SJ) dan tidak ditandatangani oleh unit kerja Pekerjaan Umum sebagai penanggung jawab logistic di perusahaan, hal ini tidak bersesuaian dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan dalam perusahaan.
(Nasikin)