Jakarta, LINews — Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan mempertanyakan maksud dan tujuan Ketua KPK Komjen Pol (purn) Firli Bahuri yang tiba-tiba membahas buronan kasus suap Harun Masiku.
Novel menilai pernyataan tersebut janggal, terlebih saat ini Firli sendiri sedang berurusan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, Firli sedang mencoba melakukan manuver politik agar dapat terlepas dari kasus yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya. Terlebih sosok Harun yang disinggung Firli merupakan mantan anggota legislatif dari PDI Perjuangan.
“Ada-ada saja Firli ini, dia ingin kaitkan kasusnya dengan urusan politik. Kalau perbuatan jahat, tetap saja harus dilihat sebagai kejahatan,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (14/11).
Ia lantas mempertanyakan langkah Firli yang baru meneken surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun. Pasalnya, Novel mengingatkan, Harun Masiku telah menjadi buronan selama lebih dari tiga tahun.
“Mestinya perintah penangkapan buronan dilakukan sejak awal. Bukan setelah 3 tahun, baru buat perintah,” kata mantan polisi itu.
Novel menambahkan apabila nantinya KPK benar-benar menangkap Harun Masiku, hal tersebut bukan berarti akan menghapus tindak pidana yang dilakukan Firli sebelumnya.
“Enggak bisa kemudian dianggap imbang dengan melakukan sedikit tugas di KPK. Lagi pula, apa Firli enggak berfikir bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan oleh insan KPK jahatnya double,” tuturnya.
Di sisi lain, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai tidak ada urgensi bagi Firli untuk menyampaikan kepada publik bahwa dirinya telah meneken surat tersebut.
Oleh karenanya, ia menilai sebaiknya Firli dapat fokus menghadapi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang diduga menjeratnya tersebut.
“Sebaiknya Firli fokus saja. Masalah Harun Masiku kalau ketangkap baru sampaikan ke publik. Buat apa teken meneken disampaikan ke publik,” jelasnya.
Firli Bahuri sebelumnya mengklaim telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap sekaligus mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
“Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM [Harun Masiku],” ujar Firli dalam sesi tanya jawab konferensi pers kasus dugaan korupsi di Sorong, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11).
“HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt. Deputi Penindakan [Brigjen Asep Guntur Rahayu] menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat,” tambah Firli.
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Terhitung sudah lebih dari 3 tahun KPK tidak mampu menangkap Harun. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan sempat menyampaikan keraguannya Harun bakal ditangkap di masa kepemimpinan Firli Bahuri Cs.
(Robi)