Jakarta, LINews – Pengacara OC Kaligis memberikan bantuan hukum kepada eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit dalam menghadapi sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Ridwan sebelumnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia pun mengajukan banding. Kaligis mengatakan memori banding akan diserahkan pada besok, Jumat (4/11).
“Memori banding akan diserahkan besok. Kita ingin klien dibebaskan,” ujar Kaligis saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Kaligis pada hari ini menghadiri sidang kasus dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan kawan-kawan. Adapun Ridwan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.
“Saya hadir karena ada kepentingan,” kata Kaligis.
Lihat Juga :
OC Kaligis Hadir di Sidang Hendra Kurniawan
Kelicikan Sambo Terungkap, Draft BAP Sudah Diatur
Sebelumnya, Ridwan dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada akhir September lalu.
Ridwan dinilai terbukti tidak profesional saat melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ridwan dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau Pasal 10 ayat 2 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua, terdapat lima orang yang diproses hukum. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Tim Polres Jaksel Terintervensi Propam di Kasus Sambo
Kakak Sambo Diminta Bawa Senpi Pesanan Putri
Selain itu, terdapat tujuh orang yang diproses hukum dalam kasus dugaan obstruction of justice. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Robi)