Oditur Militer Tinggi Pastikan Siap Bantah Pembelaan Kolonel Priyanto

Oditur Militer Tinggi Pastikan Siap Bantah Pembelaan Kolonel Priyanto

Jakarta, LINews – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg Jawa Barat, yang menjerat Kolonel Inf Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini, Selasa (17/5/2022). Adapun agendanya pembacaan replik dari Oditur Militer.

Oditut Militer Tinggi II Kokonel Sus Wirdel Boy menuturkan, pelakaanaan sidang akan disesuaikan dengan jadwal dari majelis hakim.

“Tetap, Selasa 17 Mei 2022. Waktu menyesuaikan dengan kegiatan majelis,” ucap Wirdel, Selasa (17/5/2022).

Wirdel memastikan, pihaknya akan membantah nota pembelaan yang disampaikan Kolonel Priyanto melalui penasehat hukumnya. Terutama, terkait pasal-pasal yang diminta untuk tidak didakwakan kepada perwira menengah tersebut.

“Pastinya bantahan terhadap ketidak terbuktian pasal-pasal yang di sampakan dalam pleidoi Penasehat Hukum,” katanya.

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan pekan lalu, Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dua pasal itu terkait pembunuhan berencana dan penculikan.

Kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua anak bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah. (RN)