Oknum Anggota DPRD Diduga Dapat Fee Suap CCTV Kota Bandung

Oknum Anggota DPRD Diduga Dapat Fee Suap CCTV Kota Bandung

BANDUNG, LINews – Oknum anggota DPRD Kota Bandung ternyata diduga ikut menikmati uang suap dari proyek CCTV Kota Bandung. Bahkan, nilainya lebih besar daripada yang diterima Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan Sekda Kota Bandung.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap Yana Mulyana di Pengadilan Tipikor Bandung, Ruang Utama PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/7/2023).

Sidang tersebut menghadirkan Kasi Lalu Lintas Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Andri Fernando Sijabat sebagai saksi. Sedangkan tiga saksi lainnya yang juga dari Dishub Kota Bandung adalah Yadi Haryadi, Yohanes dan Dimas.

Dalam persidangan terungkap, dalam setiap pekerjaan di Dishub Kota Bandung, ada potongan fee sebesar 10 persen pada pengerjaan 2022. Jaksa KPK, Tito Djaelani sempat menanyakan fee 10 persen mengalir kemana saja. Andri menyebut, fee proyek itu salah satunya digunakan untuk operasional.

“Kami membawahi trafic light di Kota Bandung, kalau mati, anggarannya belum ada sehingga uangnya mengambil dari fee 10 persen yang diambil dari pengusaha tersebut,” kata Andri.

Hakim Ketua, Hera Kartaningsih lantas menanggapi dengan menanyakan alasan uang fee digunakan operasional. Sebab untuk traffic light sudah ada anggarannya dari pemerintah.

“Anggaran kadang selalu tidak tersedia di kas, menunggu ketuk palu,” sebut Andri.

Selain itu, lanjut Andri, uang fee proyek tersebut dibagi-bagi lagi, salah satunya ke anggota DPRD Kota Bandung. Namun Andri tidak menyebut siapa dan berasal dari fraksi maupun komisi mana anggota dewan tersebut.

Meski begitu, nominal yang didapat anggota dewan itu melebihi Wali Kota Bandung dan Sekda Kota Bandung yakni sebesar Rp100 juta.

Lalu, uang itu pun diberikan kepada Kepala Dishub Kota Bandung, Wali Kota Bandung, Sekda Kota Bandung, dan beberapa pejabat di Dishub Kota Bandung.

Seperti diketahui, dalam kasus suap ini, tiga terdakwa sudah diadili di persidangan. Ketiganya yakni Sony Setiadi, Direktur Utama PT Citra Jelajah informatika (PT CIFO), Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA.

Mereka didakwa menyuap Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana senilai Rp888 juta. Duit tersebut diberikan agar ketiganya bisa menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV Kota Bandung.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan