Oknum Guru SMP 1 Cisaat Berusaha Suap Wartawan

Oknum Guru SMP 1 Cisaat Berusaha Suap Wartawan

Sukabumi, LINews – Dunia pendidikan sedang menjadi sorotan disaat mulai akhir ajaran dan menjelang ajaran baru, Pungli bertebaran di setiap acara pelepasan/perpisahan siswa-siswi di setiap sekolah. Seperti hal nya yang terjadi di SMP 1 Cisaat.

SMP 1 Cisaat yang berada di Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi malah melakukan pungutan kepada orang tua siswa siswinya dengan berpariasi diantaranya kelas satu dipungut biaya sebesar Rp. 75.000,- per siswa sebanyak 224 siswa juga kelas dua pun Sama.224 siswa Namun hanya kelas Tiga yang berbeda kisaran Rp. 350.000,-

Saat di konfirmasi, panitia pelaksana acara perpisahan sekolah sekaligus salah satu pendidik di sekolah tersebut tanpa rasa malu mengakui dengan adanya pungli tersebut, malah berusaha menyuap wartawan dengan alasan “untuk bensin” Hal tersebut sungguh mencoreng dunia pendidikan.

Hal ini jelas jelas bertentangan dengan perundang undangan serta peraturan pemerintah pusat dan masih adanya celah melegalkan pihak sekolah. Keputusan Menteri  Pendidikan Nasional No. 004/u/2002 tanggal 2 April 2002, tentang dewan Pendidikan dan Komite Sekolah pada keputusan itu dinyatakan salah satu fungsi komite sekolah adalah menggalang  dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggara pendidikan di satuan pendidikan, rumusan itulah yang selalu di oftimalkan pihak sekolah sekolah di duga kurang pemahaman para kepala sekolah dalam Permendikbud RI no 44 thn 2012 tentang Pungutan dana sumbangan biaya pendidikan pada satuan Pendidikan dasar pasal 5 huruf C tentang sumbaangan dari peserta didik atau orang tua /walinya. Huruf D tentang sumbangan dari Pemangku kepentingan pendidikan dasar luar peserta didik atau orang tua/walinya dan Hurup G tentang sumber lain yang sah.

Sedangkan berdasarkan Permendikbud RI No. 44 thn 2012 sangat jelas bahwa pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Demikian juga pada pasal 11 tentang pungutan yang tidak boleh ;
A.-  Dilakukan pada peserta didik atau orang tua walinya yang tidak mampusecara ekonomi
B.-  Dikaitkan dengan Persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dari satuan Pendidikan
C. – Digunakan untuk Kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan Pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Melalui Perpres nomer 87 tahun 2016, Presiden RI membentuk satuan tugas (SAPU) bersih pungutan liar. Satgas ini berlaku untuk semua instansi termasuk Pendidikan. Ada 58 Pembiayaan yang dikategorikan pungutan liar diantaranya uang masuk sekolah, Pembangunan, uang  biaya perpisahan, Uang Computer dan lain lain.

Sangat disayangkan sikap sekolah SMP 1 Cisaat yang berusaha menyuap Wartawan supaya tidak terlalu jauh mengetahui secara detail, namun Oknum Pihak SMP 1 Cisaat terkesan tidak mengerti tugas dan fungsi Wartawan yang melakukan kontrol sosial di sekolah maupun masyarakat.

Pimpinan Redaksi Law-Investigasi menegaskan kepada wartawan yang bertugas, agar kejadian ini segera di laporkan kepada APH agar memberikan efek jera pada oknum guru tersebut.

Dimohon kepada instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kab.Sukabumi yang menyangkut sekolah yang ada di Kabupaten Sukabumi jangan terkesan Tuli atau memejamkan mata atas kejadian yang tidak perlu terjadi di Sekolah SMP 1 Cisaat, serta diharapkan pihak terkait Dinas Pendidikan Kab.Sukabumi Harus tanggap akan permasalahan ini, audit yuridis, dan periksa legal formal perilaku pungutan di sekolah tersebut. Tindak tegas dan pecat oknom-oknom pendidikan untuk kepentingan pribadi.

(Adam)

Tinggalkan Balasan