Oknum Jaksa Terlibat Suap, Diamankan Kejati Riau di Bandara

Oknum Jaksa Terlibat Suap, Diamankan Kejati Riau di Bandara

Riau, LINews – Seorang jaksa berinisial SH yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis diduga terlibat suap dalam kasus narkoba yang ditanganinya.

SH diamankan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5/2023) lalu, sekitar jam 19.05 Wib.

“Yang bersangkutan (SH) diamankan di Bandara Pekanbaru, baru pulang dari Batam (Provinsi Kepulauan Riau) bersama keluarganya. Pada saat diamankan, dia sempat bertanya ‘ada apa ini?’, terus petugas bilang jelaskan ke kantor saja. Sekarang sudah masuk hari kedua pemeriksaan, Jumat dan hari ini,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare saat dikonfirmasi, Senin (8/5)

Marcos menjelaskan, pengamanan SH itu dilakukan usai Kejati Riau mendapat laporan dugaan suap kepada seseorang dalam perkara narkotika yang ditangani SH.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kejati Riau akhirnya mengamankan SH untuk dimintai keterangan.

“Orang yang dilaporkan itu adalah orang yang bukan di kejaksaan. Tetapi setelah kita teliti, ternyata ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani jaksa kita berinisial SH. Jadi, kita bergerak cepat,” kata Marcos.

Dalam Pemeriksaan 

Sementara itu, saat ini SH masih dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi di Kejati Riau.  Marcos sendiri masih enggan menyebut jumlah uang suap dalam perkara itu.

“Yang bersangkutan kita interogasi, kita tanya apa benar menangani perkara (narkoba) ini, dijawabnya benar. Kita tanya lagi, kamu kenal dan berguna dengan seseorang ini, katanya kenal. Setelah kita minta klarifikasi. Besok paginya, pimpinan menerima SH diperiksa di bagian pengawasan,” kata Marcos.

“Dari pemeriksaan orang-orang ini, nanti akan diketahui apakah ada pelanggaran disiplin atau mungkin lebih dari itu. Atau sama sekali tidak kaitannya dengan jaksa tersebut. Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka,” tambah Marcos.

(Salim)

Tinggalkan Balasan