Oknum Kades di Garut Diciduk, Gelapkan Uang untuk Kampanye

Oknum Kades di Garut Diciduk, Gelapkan Uang untuk Kampanye

Garut, LINews – Polisi menahan seorang oknum kepala desa berinisial NS. NS ditangkap polisi setelah menggelapkan uang desa, yang salah satunya digunakan untuk kepentingan kampanye.

Penahanan yang dilakukan Polres Garut terhadap NS ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi.

“Sudah kami naikan statusnya menjadi tersangka. Sekarang dalam proses penyidikan,” ungkap Deni, kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Deni menjelaskan, NS merupakan salah seorang oknum kepala desa di kawasan Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut. Deni belum menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut. Namun, NS diketahui menggelapkan sejumlah uang milik desa pada tahun 2021.

“Untuk detailnya, akan kami rilis setelah P21,” katanya.

Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun, NS merupakan kepala salah satu desa di Sucinaraja. Dia diketahui merupakan kades petahana, dan kembali terpilih pada tahun 2021 lalu, setelah sebelumnya menjabat di periode 2015-2021.

Kabarnya, NS diduga menggelapkan sejumlah duit milik desa. Di antaranya uang dana desa (DD) yang diperuntukan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat pra sejahtera. NS juga kabarnya menggelapkan duit pajak yang harus dibayar desa pada tahun 2021.

Uang-uang itu, dilaporkan digunakan NS untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Salah satunya, untuk kepentingan kampanye, saat dirinya mencalonkan kembali sebagai kepala desa di tahun 2021.

(Yp)

Tinggalkan Balasan